Aceh Jaya (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) memperkuat tata kelola keamanan informasi guna mendukung pemerintahan digital yang aman dan andal.
Penguatan itu dibahas dalam rapat penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi yang diselenggarakan di Media Center Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang dipimpin Kadiskominsa Aceh Jaya, Fahmi, itu membahas sejumlah agenda. Mulai dari evaluasi program kerja 2025, kendala teknis, penetapan kebijakan dan SOP keamanan informasi hingga rencana aksi bidang persandian 2027.
Pembahasan juga diarahkan pada peningkatan perlindungan sistem elektronik pemerintah daerah dari berbagai potensi ancaman siber.
Fahmi mengatakan bahwa keamanan informasi tak hanya menjadi urusan teknis Diskominsa, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Dirinya pun meminta seluruh perangkat daerah menerapkan kebijakan dan SOP pengamanan informasi secara konsisten.
“Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh SKPK. Oleh karena itu, perlu komitmen bersama untuk menerapkan kebijakan, SOP dan langkah pengamanan secara konsisten,” ujarnya.
Menurut dia, penguatan keamanan informasi perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan SOP, peningkatan kesadaran keamanan siber ASN serta penguatan infrastruktur teknologi informasi.
Langkah tersebut, kata dia, dinilai penting seiring dengan meningkatnya pemanfaatan sistem digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, Kabid Persandian Diskominsa Aceh Jaya, Syafrizal, mengingatkan para ASN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman siber yang dapat mengganggu sistem pemerintahan.
Ia mendorong penerapan kebiasaan digital yang aman, seperti penggunaan kata sandi kuat, autentikasi multifaktor, pembaruan perangkat lunak, pencadangan data dan kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan.
“Kesadaran pengguna menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan sistem. Karena itu, setiap ASN perlu memahami langkah dasar pengamanan informasi dalam aktivitas digital sehari-hari,” ungkapnya.
Dalam rapat disepakati sejumlah tindak lanjut, antara lain penguatan kebijakan dan SOP keamanan informasi, peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan, penggunaan perangkat lunak berlisensi, serta penguatan perlindungan jaringan dan aplikasi.
Pemerintah daerah juga akan mendorong penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN serta meminta pengelola website pemerintah yang sudah tidak aktif berkoordinasi dengan Diskominsa.
Seluruh SKPK didorong aktif menjaga keamanan sistem elektronik dan segera melaporkan setiap indikasi gangguan kepada Diskominsa atau Tim CSIRT Aceh Jaya.
Selain itu, edukasi keamanan informasi bagi ASN dan masyarakat akan diperluas melalui penyebarluasan materi edukatif.
Rapat itu turut dihadiri Sekdiskominsa Aceh Jaya, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, serta sejumlah pejabat dan perwakilan SKPK terkait.
Kolaborasi lintas perangkat daerah ini diharapkan memperkuat koordinasi dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keamanan informasi yang aman, andal dan mendukung pelayanan publik berbasis digital.



















































