Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 18 Jan 2024 08:44 WIB ·

Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Calang (AJP) – Ketua Karang Taruna Aceh Jaya, Abdul Hadi menduga, imbas dari kebijakan adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK kabupaten setempat menyebabkan ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya belum menerima gaji hingga Kamis 18 Januari 2024

“Kita menyayangkan ratusan ASN di Pemkab Aceh Jaya belum menerima gaji di bulan Januari 2024. Keadaan ini akan mempengaruhi pada kinerja ASN dalam melakukan pelayanan. Kami menduga, ini imbas dari kebijakan perubahan nomenklatur dinas Pemkab Aceh Jaya” ujar Al Hadi, Kamis (18/1/2024) di Calang.

Hadi mengungkapkan, pada Desember tahun 2023 seharusnya sudah adanya pelantikan dikarenakan adanya perubahan Qanun SOTK (Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja) dan penerapan Peraturan Perbup (Peraturan Bupati) yang lama telah di cabut

Sehingga, lanjutnya, penyaluran gaji ASN tidak terhambat dikarenakan faktor perubahan administrasi disebabkan adanya kebijakan perubahan nomenklatur.

Hadi menjelaskan, peraturan (Perbup) perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK yang lama telah di cabut dan akan diterapkan peraturan bupati yang baru

Adapun SKPK yang digabungkan, Dinas Sosial-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan-Dimas Pangan bergabung menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan.

Dinas Perhubungan-Dinas Pertanahan bergabung menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan.

Hadi menambahkan, SKPK berubah nomenklatur, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) berubah menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Apapun alasannya, jerih untuk ASN harus segera dibayarkan karena sangat berpengaruh pada perekonomian daerah dan dalam memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing ASN itu sendiri” ujar Hadi

“Kami berharap kepada Pj Bupati Aceh Jaya yang baru untuk segera mungkin untuk mencari solusi dalam memperjuangkan hak-hak ASN” pungkasnya (*)

 

Baca update berita terbaru klik WA Saluran AJP

Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan

3 July 2026 - 14:24 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Tembus Pasar Global

3 July 2026 - 13:05 WIB

Polres Aceh Besar dan BKSDA Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Jantho

3 July 2026 - 12:59 WIB

ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

3 July 2026 - 03:55 WIB

Kejari Aceh Selatan Cambuk 13 Terpidana, 5 Tak Hadir

3 July 2026 - 03:47 WIB

Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dicambuk

2 July 2026 - 07:14 WIB

Trending di Hukum