Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menggelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama selama dua hari, mulai tanggal 12 – 13 Januari 2024 berlangsung di Aula Setdakab Aceh Jaya
“Penempatan pejabat dalam satu jabatan disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah tuntutan organisasi” ujar Pj Bupati Aceh Jaya, Murtala, Jumat (12/01/2024).
Di Aceh Jaya, lanjutnya, saat ini sedang terjadi perubahan Qanun SOTK, Qanun tentang struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Qanun tersebut telah disahkan, sehingga Pemerintah Aceh Jaya perlu menindaklanjutinya. Amanat Qanun tersebut adalah beberapa organisasi perangkat daerah di Aceh Jaya mengalami penggabungan.
“Tadinya ada dua organisasi perangkat daerah yang digabung menjadi satu. Untuk menentukan siapa yang lebih berkompeten ditempatkan dalam organisasi perangkat daerah yang baru tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan uji kompetensi,” ujar Pj Bupati Aceh Jaya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi menyampaikan, uji kompetensi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2024 diikuti oleh 22 orang pejabat.
“Satu orang di antaranya telah mengundurkan diri karena usianya sudah mendekati pensiun” tambahnya
Sekda menjelaskan, para penguji uji kompetensi ini adalah, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, sebagai ketua dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Rektor Universitas Teuku Umar, Kepala KANREG XIII BKN Aceh, serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh
“Kami mendapatkan arahan dari Penjabat Bupati Aceh Jaya, agar uji kompetensi ini segera dilaksanakan. Hal ini penting untuk dilakukan karena penyesuaian SOTK baru akan berdampak pada kinerja pemerintahan,” tutupnya (*)
Baca update berita terbaru klik WA Saluran AJP