Calang (AJP) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyampaikan, sebanyak 85 gampong di wilayah tersebut belum mengajukan permohonan penarikan Dana Alokasi Gampong (ADG) Tahap III.
“85 gampong di wilayah tersebut belum mengajukan permohonan penarikan Dana Alokasi Gampong (ADG) Tahap III. Kami memberikan tenggat waktu hingga 4 September ini” ujar Dahrial Saputra, Rabu (2/9/2026) di Calang.
Dahrial menjelaskan, berdasarkan data yang terhimpun, gampong yang belum melakukan penarikan tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
“Kecamatan Panga sebanyak 18 gampong, Sampoiniet 17 gampong, Jaya 12 gampong, Darul Hikmah 12 gampong, Krueng Sabee 7 gampong, Teunom 7 gampong, Pasie Raya 6 gampong, Setia Bakti 3 gampong, serta Indra Jaya 3 gampong” bebernya
Dahrial juga menyampaikan agar para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan hingga gampong dapat bergerak cepat mengawal proses ini.
“Kami berharap peran aktif Camat, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dalam rangka percepatan penyaluran dana ADG Tahap III ini” ujarnya
Di samping itu, tambah Dahrial, pihaknya juga menginstruksikan penyaluran honorarium dan BLT bulan berjalan yang bersumber dari Dana Desa paling telat pada hari Jumat, 4 September 2026.
Adapun peruntukan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan hak sejumlah lembaga dan unsur masyarakat gampong, yang mencakup:
1. Honorarium Operator Layanan Terintegrasi;
2. Honorarium Bunda PAUD;
3. Honorarium Pimpinan/Guru PAUD;
4. Honorarium Operator PAUD;
5. Honorarium Pimpinan/Guru Balai Seumeubeut;
6. Honorarium Pimpinan/Guru TPA;
7. Honorarium Imam Masjid;
8. Honorarium Tgk. Sagoe Gampong;
9. Honorarium Bilal Masjid;
10. Honorarium Khadam Masjid;
11. Honorarium Imam Meunasah;
12. Honorarium Bilal Meunasah;
13. Honorarium Pentajhiz Mayat Laki-laki/Perempuan;
14. Insentif Kader Posyandu; dan
15. Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat gampong yang tidak menyalurkan BLT dan insentifnya, maka penerima BLT dan insentif dimaksud diharapkan segera melapor kepada Camat masing-masing dan supaya dapat diteruskan secara berjenjang ke tingkat kabupaten” pungkasnya (*)






















































