Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 2 Sep 2026 03:07 WIB ·

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III, Pemkab Beri Tenggat Waktu


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra (Foto/Ist) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyampaikan, sebanyak 85 gampong di wilayah tersebut belum mengajukan permohonan penarikan Dana Alokasi Gampong (ADG) Tahap III.

“85 gampong di wilayah tersebut belum mengajukan permohonan penarikan Dana Alokasi Gampong (ADG) Tahap III. Kami memberikan tenggat waktu hingga 4 September ini” ujar Dahrial Saputra, Rabu (2/9/2026) di Calang.

Dahrial menjelaskan, berdasarkan data yang terhimpun, gampong yang belum melakukan penarikan tersebut tersebar di sembilan kecamatan.

“Kecamatan Panga sebanyak 18 gampong, Sampoiniet 17 gampong, Jaya 12 gampong, Darul Hikmah 12 gampong, Krueng Sabee 7 gampong, Teunom 7 gampong, Pasie Raya 6 gampong, Setia Bakti 3 gampong, serta Indra Jaya 3 gampong” bebernya

Dahrial juga menyampaikan agar para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan hingga gampong dapat bergerak cepat mengawal proses ini.

“Kami berharap peran aktif Camat, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dalam rangka percepatan penyaluran dana ADG Tahap III ini” ujarnya

Di samping itu, tambah Dahrial, pihaknya juga menginstruksikan penyaluran honorarium dan BLT bulan berjalan yang bersumber dari Dana Desa paling telat pada hari Jumat, 4 September 2026.

Adapun peruntukan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan hak sejumlah lembaga dan unsur masyarakat gampong, yang mencakup:
1. Honorarium Operator Layanan Terintegrasi;
2. Honorarium Bunda PAUD;
3. Honorarium Pimpinan/Guru PAUD;
4. Honorarium Operator PAUD;
5. Honorarium Pimpinan/Guru Balai Seumeubeut;
6. Honorarium Pimpinan/Guru TPA;
7. Honorarium Imam Masjid;
8. Honorarium Tgk. Sagoe Gampong;
9. Honorarium Bilal Masjid;
10. Honorarium Khadam Masjid;
11. Honorarium Imam Meunasah;
12. Honorarium Bilal Meunasah;
13. Honorarium Pentajhiz Mayat Laki-laki/Perempuan;
14. Insentif Kader Posyandu; dan
15. Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat gampong yang tidak menyalurkan BLT dan insentifnya, maka penerima BLT dan insentif dimaksud diharapkan segera melapor kepada Camat masing-masing dan supaya dapat diteruskan secara berjenjang ke tingkat kabupaten” pungkasnya (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Kekeringan di Pasie Raya, Ini Kata PDAM Tirta Mon Mata

1 August 2026 - 05:36 WIB

Pasie Raya Kekurangan Air Bersih, Masyarakat: PDAM Tirta Mon Mata Jangan Lepas Tangan!

1 August 2026 - 02:58 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya