Aceh Jaya (AJP) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di jalan belakang menuju arah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tepatnya di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Jaya, Rimbawan Putra pun meminta masyarakat, khususnya yang ada di sekitar lokasi, untuk berhenti membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Imbauan sudah sering kita sampaikan, namun masyarakat masih tidak peduli dan terus membuang sampah secara liar,” ungkapnya, Rabu (23/9/2026).
Pihaknya memang tidak menyediakan tong sampah di lokasi itu, lantaran keberadaan tong sampah justru dikhawatirkan akan menarik lebih banyak sampah, mengingat kesadaran masyarakat yang belum tertib dalam membuang sampah.
“Seharusnya masyarakat dan aparatur gampong bekerja sama untuk saling mengawasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan langganan pengangkutan sampah rumah tangga dengan biaya Rp15.000 per bulan.
“Tidak mahal untuk angka yang sedemikian. Tolong aparatur gampong ikut awasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dan terbebas dari sampah,” pungkasnya.



















































