Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Ekonomi · 11 Nov 2023 09:09 WIB ·

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjaman Online Ilegal dan Pribadi


 Satgas PASTI Blokir 302 Pinjaman Online Ilegal dan Pribadi Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Dalam sebulan terakhir, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 302 pinjaman online ilegal maupun pribadi.

Jumlah itu terdiri dari 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pribadi, petugas juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account dan telepon serta WhatsApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

“Sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, Sabtu (11/11/2023).

Masyarakat pun diingatkan untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Untuk diketahui, Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” tegasnya.

Rekening Bank dan Kontak Pelaku Diblokir

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

“Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal,” kata dia.

Sehubungan dengan hal itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait melakukan pemblokiran.

“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia,” ucap Hudiyanto.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, petugas juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelasnya.

“Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Layanan Cicil Emas sebagai Solusi Pengelolaan Keuangan yang Ditawarkan BSI

7 February 2025 - 07:25 WIB

Jelang PON, BSI Aceh Mulai Tambah Unit ATM dan Perkuat Jaringan

3 August 2024 - 13:49 WIB

Perbedaan Investor Individu dan Investor Institusi

26 July 2024 - 10:19 WIB

Pengusaha Muda Diajak Bersaing di Tingkat Nasional dan Global

13 July 2024 - 07:43 WIB

Meriah, Roadshow BSI Aceh Muslimpreneur 2024 Dimulai di Sigli

3 July 2024 - 08:56 WIB

Sepanjang Ramadhan, BSI Perbanyak Layanan Weekend Banking di Seluruh Indonesia

23 March 2024 - 12:31 WIB

Trending di Ekonomi