Banda Aceh (AJP) – Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI Provinsi Aceh berlangsung di Aula Kantor BPK RI Provinsi Aceh, Senin (4/3/2024)
Dalam penyerahan tersebut Pj. Bupati Aceh Jaya didampingi oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), dan Kepala Inspektorat Aceh Jaya. Sekretaris dan Para Kepala Bidang di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya.
Dalam sambutannya, Murtala menyampaikan harapannya agar laporan keuangan tersebut dapat menjadi bahan untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan keuangan di daerah Aceh Jaya.
Ia juga mengapresiasi semua tim yang telah melakukan entry meeting pada fase awal dan berharap akan lebih banyak lagi informasi yang dapat diperoleh dalam pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.
“Mekanisme pengelolaan keuangan daerah selalu diikuti oleh regulasi yang waktunya sangat cepat,” ujar Murtala.
“Saya yakin di daerah, dalam hal tertentu, kami ketinggalan informasi. Oleh karena itu, kami berharap dalam pemeriksaan ini, tim BPK RI Perwakilan Aceh dapat memberikan informasi dan pengetahuan terbaru kepada tim kami di Aceh Jaya sehingga pelaksanaan dan pengelolaan keuangan ke depan menjadi lebih baik.”
Kepala Subb Auditorat Aceh II, Myrto Handayani menyambut baik penyerahan laporan keuangan tersebut. Myrto menyampaikan bahwa BPK RI akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan rasa bangga bahwa Aceh Jaya menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Ucap Myrto.
Myrto juga berharap nantinya hasil pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan pengelolaan keuangan di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Myrto.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (Adv)