Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 16 Oct 2025 04:29 WIB ·

PNS di Aceh Jaya Akan Disanksi Jika Belum Lunasi Pembayaran Pajak Bumi


 Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, Juanda, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh (KIA), Banda Aceh, Rabu (15/10/2025) (Foto/Ist) Perbesar

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, Juanda, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh (KIA), Banda Aceh, Rabu (15/10/2025) (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (baik PNS maupun PPPK) serta Aparatur Gampong di wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, Bupati Aceh Aceh Jaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2025 Pelaksanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPK) dan Aparatur Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Juanda, menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan/medis, dan tenaga pendidikan, untuk berpartisipasi aktif memenuhi kewajiban perpajakan ini.

“Kontribusi bapak dan ibu melalui pembayaran PBB-P2 sangat berarti bagi peningkatan pendapatan asli daerah, yang pada akhirnya akan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Jaya,” ujar Plt Sekda, Kamis (16/10/2025) di Calang

Plt Sekda menyampaikan pengertian bahwa bagi PNS yang tidak memiliki tanah atau bangunan atas nama sendiri, dapat melakukan pembayaran PBB-P2 milik keluarga inti (suami, istri, anak dan orang tua).

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan dan mengikutsertakan seluruh keluarga besar PNS dalam mendukung program pemerintah.

Plt Sekda menambahkan, sebagai langkah untuk menegakkan kedisiplinan dan memastikan ketaatan terhadap peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan bahwa bagi PNS yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2-nya, akan dilakukan penundaan terhadap pembayaran gaji bulan November serta Tunjangan Kinerja (TPP) bulan Oktober di dinas masing-masing.

“Jika ada seorang PNS yang tidak membayar PBB-P2 maka satu dinas ditunda pembayaran hak-hak kepegawaiannya, ujar Sekda kembali” tegasnya

“Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesadaran, pengertian, dan partisipasi aktif seluruh ASN dan Aparatur Gampong. Mari bersama-sama kita wujudkan kepatuhan pajak untuk kemajuan Aceh Jaya.” pungkasnya (adv)

 

Penulis : Putri

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Bupati Aceh Jaya Bersama BNPB Rumuskan Strategi Antisipasi Banjir Tahunan

22 October 2025 - 19:01 WIB

Bupati Aceh Jaya Koordinasi dengan Kementerian Terkait Pembangunan Jalan Dua Jalur

21 October 2025 - 17:59 WIB

Plt Sekda Aceh Jaya Dampingi Tim Bappenas Tinjau Lokasi Pembangunan Terowongan Geurutee

20 October 2025 - 17:47 WIB

Aceh Jaya di Landa Hujan, Bupati Safwandi Tinjau Langsung Ke Lokasi Rawan Banjir

18 October 2025 - 17:13 WIB

Plt Sekda Aceh Jaya Ikuti Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik KIA 2025

15 October 2025 - 11:08 WIB

Dinas Dayah Aceh Jaya Hadiri World Zakat and Waqf Forum 2025

14 October 2025 - 03:20 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya