Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 3 Jul 2025 05:16 WIB ·

Bapperida Aceh Jaya Orientasi Penyusunan Renstra SKPK 2025–2029


 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah, Kamis (3/7/2025) (Foto/Ist) Perbesar

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah, Kamis (3/7/2025) (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya tahun 2025–2029, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 08.30 WIB di Aula Bapperida Aceh Jaya dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Abdul Jabar, S.Pd.

Orientasi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029.

Kepala Bapperida Aceh Jaya, Teuku Khairullah, S.E., M.M., dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penyusunan Renstra SKPK harus mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

* Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

* Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

* Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah diperbarui melalui Keputusan Mendagri;

* dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Setiap SKPK di Aceh Jaya diminta untuk segera menyusun Rancangan Awal Renstra 2025–2029 yang mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya terpilih,” tegas Khairullah.

Ia juga menambahkan penyusunan Renstra harus bersifat terintegrasi, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah.

“Seluruh rancangan awal tersebut wajib disampaikan kepada Bapperida paling lambat 7 Juli 2025 untuk diverifikasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk memperlancar proses, koordinasi dapat dilakukan melalui Pokja atau mitra OPD masing-masing. Bapperida menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti pedoman resmi yang telah ditetapkan.

Dan untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen, surat edaran terkait telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan Daerah, Provinsi maupun Nasional,”tutupnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gampong Kabong Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK, Bupati Aceh Jaya Bangga

21 October 2026 - 07:37 WIB

Bahas Solusi Antrean Panjang BBM, Safwandi Panggil Pengelola SPBU

16 October 2026 - 04:20 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Siapkan 57 Ton Beras untuk Cadangan Pangan

14 October 2026 - 09:22 WIB

KIA Apresiasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pemkab Aceh Jaya melalui Aplikasi SAJAN

14 October 2026 - 08:04 WIB

Safwandi Realisasikan 60 Hektar Lahan Sawit untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Jaya

13 October 2026 - 06:52 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya