Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 3 Jul 2025 05:16 WIB ·

Bapperida Aceh Jaya Orientasi Penyusunan Renstra SKPK 2025–2029


 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah, Kamis (3/7/2025) (Foto/Ist) Perbesar

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah, Kamis (3/7/2025) (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya tahun 2025–2029, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 08.30 WIB di Aula Bapperida Aceh Jaya dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Abdul Jabar, S.Pd.

Orientasi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029.

Kepala Bapperida Aceh Jaya, Teuku Khairullah, S.E., M.M., dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penyusunan Renstra SKPK harus mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

* Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

* Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

* Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah diperbarui melalui Keputusan Mendagri;

* dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Setiap SKPK di Aceh Jaya diminta untuk segera menyusun Rancangan Awal Renstra 2025–2029 yang mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya terpilih,” tegas Khairullah.

Ia juga menambahkan penyusunan Renstra harus bersifat terintegrasi, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah.

“Seluruh rancangan awal tersebut wajib disampaikan kepada Bapperida paling lambat 7 Juli 2025 untuk diverifikasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk memperlancar proses, koordinasi dapat dilakukan melalui Pokja atau mitra OPD masing-masing. Bapperida menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti pedoman resmi yang telah ditetapkan.

Dan untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen, surat edaran terkait telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan Daerah, Provinsi maupun Nasional,”tutupnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya