Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 17 Aug 2025 11:20 WIB ·

Bupati Aceh Jaya Serahkan SK Remisi Untuk 93 Warga Binaan Lapas III Calang


 Bupati Aceh Jaya, Safwandi didampingi Kalapas III CalangKepala Lapas Calang, Suparman menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada warga binaa lapas III Calang, Minggu (17/8/2025) (Foto/DISTORI/ Zahlul Akbar) Perbesar

Bupati Aceh Jaya, Safwandi didampingi Kalapas III CalangKepala Lapas Calang, Suparman menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada warga binaa lapas III Calang, Minggu (17/8/2025) (Foto/DISTORI/ Zahlul Akbar)

Calang (AJP) – Sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas III Calang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, didampingi Kepala Lapas Calang, Suparman, Minggu (17/8/2025).

Suparman menjelaskan, 95 orang warga binaan yang diusulkan sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dan berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi umum dan remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Dua napi sudah bebas lebih dulu karena mendapatkan amnesti. Satu orang langsung bebas hari ini setelah mendapat remisi ganda,” ujar Suparman.

Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Dua napi sudah bebas lebih dulu karena mendapatkan amnesti. Satu orang langsung bebas hari ini setelah mendapat remisi ganda,” ujar Suparman.

Para narapidana di Lapas Calang menerima remisi umum HUT RI bervariasi, mulai 2 hingga 6 bulan. Sedangkan remisi Dasawarsa 15 hari hingga 90 hari.

Suparman menambahkan, jika saat ini jumlah warga binaan di Lapas klas III Calang mencapai 120 orang, terdiri dari 111 narapidana dan 9 tahanan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Jaya Safwandi berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan bantuan sarana dan prasarana bagi Lapas Calang agar pelayanan dan fasilitas bagi warga binaan semakin baik.

“Kami berharap Lapas Calang bisa ditingkatkan dari kelas III menjadi kelas II, agar pelayanan dan fasilitas bagi warga binaan semakin memadai,” kata Safwandi. (adv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya