Calang (AJP) – Sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas III Calang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, didampingi Kepala Lapas Calang, Suparman, Minggu (17/8/2025).
Suparman menjelaskan, 95 orang warga binaan yang diusulkan sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dan berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi umum dan remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Dua napi sudah bebas lebih dulu karena mendapatkan amnesti. Satu orang langsung bebas hari ini setelah mendapat remisi ganda,” ujar Suparman.
Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Dua napi sudah bebas lebih dulu karena mendapatkan amnesti. Satu orang langsung bebas hari ini setelah mendapat remisi ganda,” ujar Suparman.
Para narapidana di Lapas Calang menerima remisi umum HUT RI bervariasi, mulai 2 hingga 6 bulan. Sedangkan remisi Dasawarsa 15 hari hingga 90 hari.
Suparman menambahkan, jika saat ini jumlah warga binaan di Lapas klas III Calang mencapai 120 orang, terdiri dari 111 narapidana dan 9 tahanan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Jaya Safwandi berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan bantuan sarana dan prasarana bagi Lapas Calang agar pelayanan dan fasilitas bagi warga binaan semakin baik.
“Kami berharap Lapas Calang bisa ditingkatkan dari kelas III menjadi kelas II, agar pelayanan dan fasilitas bagi warga binaan semakin memadai,” kata Safwandi. (adv)























































