Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 28 Feb 2025 10:18 WIB ·

Bupati Aceh Jaya Terbitkan Edaran Hentikan Aktivitas Menjelang Adzan untuk Shalat Berjamaah


 (Foto/Ist) Perbesar

(Foto/Ist)

Calang (AJP) – Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2/2025 tentang himbauan menghentikan aktivitas menjelang adzan dan melaksanakan shalat berjamaah.

Edaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2025 ini merujuk pada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.

Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemkab Aceh Jaya diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas kerja 15 menit sebelum adzan berkumandang guna melaksanakan shalat berjamaah di masjid, meunasah, atau mushalla terdekat.

Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor layanan kesehatan. Namun, mereka diperbolehkan menyesuaikan waktu shalat secara bergantian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, bagi perkantoran yang berlokasi jauh dari fasilitas ibadah, diinstruksikan untuk menyediakan sarana ibadah di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Safwandi

Bupati Aceh Jaya berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah positif dalam menanamkan nilai-nilai religius di lingkungan kerja serta meningkatkan produktivitas ASN melalui keseimbangan antara kewajiban dunia dan akhirat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami ingin menciptakan budaya kerja yang lebih islami dan disiplin. Shalat berjamaah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan spiritualitas ASN,” ucapnya

Kebijakan ini mendapat beragam respons dari ASN dan masyarakat. Sebagian besar menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk penguatan nilai-nilai keislaman di lingkungan pemerintahan.

Namun, beberapa pihak juga menyoroti tantangan implementasi di sektor layanan publik yang memiliki jam kerja padat.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara pekerjaan dan kewajiban ibadah dapat berjalan harmonis, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan spiritualitas ASN di Kabupaten Aceh Jaya,” pungkas Safwandi,(Adv)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Siapkan 57 Ton Beras untuk Cadangan Pangan

14 October 2026 - 09:22 WIB

KIA Apresiasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pemkab Aceh Jaya melalui Aplikasi SAJAN

14 October 2026 - 08:04 WIB

Safwandi Realisasikan 60 Hektar Lahan Sawit untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Jaya

13 October 2026 - 06:52 WIB

Bupati Safwandi Beri Bantuan ke Warga yang Rumahnya Tertimpa Pohon

13 October 2026 - 06:40 WIB

Rakor Penguatan Kewenangan Kecamatan dalam Pengelolaan Keuangan Gampong Berbasis Digita

13 October 2026 - 06:24 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya