Lhokseumawe (AJP) – Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan Piagam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rencong Makmur Sejahtera (RMS) sebagai salah satu pengusaha pabrik hasil tembakau Aceh.
Penyerahan piagam atau surat izin resmi dari pihak Bea Cukai tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Senin, 28 September 2026 kemarin.
Piagam NPPBKC diserahkan langsung Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo dan diterima oleh Direktur CV Rencong Makmur Sejahtera, Zulfadli.
CV Rencong Makmur Sejahtera merupakan perusahaan rokok atau tembakau yang berlokasi di Jalan Elak, Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Perusahaan tersebut saat ini berencana memproduksi dua jenis hasil tembakau, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Penerbitan NPPBKC ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Lhokseumawe memastikan kegiatan usaha di bidang cukai, khususnya barang kena cukai hasil tembakau, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bambang Sutarjo mengatakan, pemenuhan legalitas merupakan salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di bidang barang kena cukai.
“NPPBKC memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Kami juga terus mendorong agar aspek kepatuhan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan usaha,” lanjut Bambang.
Menurutnya, legalitas usaha tak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban di bidang cukai, tetapi menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dengan terpenuhinya legalitas, CV Rencong Makmur Sejahtera memiliki landasan yang lebih jelas dalam mempersiapkan kegiatan produksinya.
Pengembangan usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di daerah, termasuk membuka potensi kebutuhan tenaga kerja dan kegiatan usaha pendukung lainnya.
Selain itu, Bea Cukai Lhokseumawe juga menekankan pentingnya pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap awal kegiatan.
Melalui pelayanan dan asistensi, pelaku usaha diharapkan dapat memahami ketentuan di bidang cukai sekaligus memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari pelayanan kami. Kami ingin pastikan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, sehingga usaha dapat berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan,” katanya.
Melalui sinergi antara kepatuhan pelaku usaha dan pelayanan pemerintah, perkembangan industri di daerah diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi ekosistem perekonomian masyarakat di Aceh Utara.






























