Banda Aceh (AJP) — Pemerintah Aceh melalui surat edaran Gubernur membatasi jam operasional warung kopi (warkop), kafe, dan usaha sejenis hanya hingga pukul 00.00 WIB. SE bertanggal 4 Agustus 2023 ini berisi tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.
Mengutip dari Komparatif.id , Imbauan ditujukan kepada lima pihak; Satpol PP/WH Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa), Bupati/Walikota dan Keuchik, pelaku usaha, ASN dan masyarakat umum
Pada imbauan kepada pelaku usaha, SE yang ditandatangani Pj Gubernur Achmad Marzuki meminta agar tidak ada pelanggaran syariat islam di tempat usaha, menghentikan aktivitas dan kegaduhan saat azan berkumandang, serta tidak membuka aktivitas kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB.
“Warung kopi, kafe, dan usaha sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB,” tertulis dalam SE poin D nomor 3.
Selanjutnya, Satpol PP/WH Aceh harus berpatroli secara rutin, lalu dilaporkan secara rutin kepada Gubernur dan MPU Aceh. Pemerintah Aceh melalui Diskominsa melakukan pemantauan media cetak untuk tidak memuat hal yang bertentangan dengan syariat islam. Diskominsa juga ditugaskan meningkatkan pengawasan kepada saluran televisi dan radio, serta memperbanyak siaran dakwah.
Sumber: https://komparatif.id/warkop-di-aceh-hanya-boleh-buka-hingga-jam-12-malam/