Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 9 Jun 2026 03:23 WIB ·

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jastip


 Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jastip Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kali ini, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang masuk melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Banda Aceh.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Banda Aceh pada Jumat, 5 Juni 2026, di gudang Indah Express, Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai.

Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang hasil penindakan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel (perca) serta mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid.

Selain itu, barang diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menyampaikan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” katanya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Jadi 12 Orang

9 June 2026 - 09:36 WIB

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 June 2026 - 04:55 WIB

Hari Laut Sedunia, KNTI Aceh Jaya Ajak Jaga Kelestarian Laut Demi Masa Depan Nelayan

8 June 2026 - 11:06 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Uang Tunai

7 June 2026 - 04:40 WIB

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Motor di Banda Aceh

6 June 2026 - 14:07 WIB

Selundupkan 4 Kg Sabu di Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

5 June 2026 - 09:15 WIB

Trending di Hukum