Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 9 Jun 2026 03:23 WIB ·

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jastip


 Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jastip Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kali ini, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang masuk melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Banda Aceh.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Banda Aceh pada Jumat, 5 Juni 2026, di gudang Indah Express, Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai.

Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang hasil penindakan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel (perca) serta mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid.

Selain itu, barang diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menyampaikan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” katanya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tujuh Kejari Baru Dibentuk, Ini Daftarnya

27 July 2026 - 06:19 WIB

Lima Pelatih Sepak Bola dengan Gaji Tertinggi di Dunia pada 2026

27 July 2026 - 06:06 WIB

Dana BOS SMPN 4 Takengon Senilai Rp 291,6 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

27 July 2026 - 05:57 WIB

Ilham Udin Armaiyn Gabung Persiraja, Bidik Promosi ke Super League

27 July 2026 - 02:39 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Anggota POM di Bireuen

26 July 2026 - 11:07 WIB

Dinamika NgoPI Disertasi Edisi ke-63: Akademisi Soroti Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

26 July 2026 - 08:38 WIB

Trending di News