Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 27 Jul 2026 06:19 WIB ·

Tujuh Kejari Baru Dibentuk, Ini Daftarnya


 Tujuh Kejari Baru Dibentuk, Ini Daftarnya Perbesar

Jakarta (AJP) – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Adapun tujuh Kejari baru tersebut ialah Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat,” isi Perpres.

Kemudian, Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni: Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas. Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale. Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau. Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui.

Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian isi Pasal 3.

Sementara itu, terkait pembiayaan, seluruh kebutuhan anggaran Kejari baru ini berasal dari Kejaksaan RI. (Kompas.com)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lima Pelatih Sepak Bola dengan Gaji Tertinggi di Dunia pada 2026

27 July 2026 - 06:06 WIB

Dana BOS SMPN 4 Takengon Senilai Rp 291,6 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

27 July 2026 - 05:57 WIB

Ilham Udin Armaiyn Gabung Persiraja, Bidik Promosi ke Super League

27 July 2026 - 02:39 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Anggota POM di Bireuen

26 July 2026 - 11:07 WIB

Dinamika NgoPI Disertasi Edisi ke-63: Akademisi Soroti Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

26 July 2026 - 08:38 WIB

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

26 July 2026 - 08:27 WIB

Trending di News