Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 18 Sep 2026 14:12 WIB ·

Kejari Lhokseumawe Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Plea Bargain, Apa Itu?


 Kejari Lhokseumawe Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Plea Bargain, Apa Itu? Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Untuk pertama kalinya di Provinsi Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam menyelesaikan perkara pidana.

‎Mekanisme tersebut diterapkan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa MRF, yang didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Pengakuan bersalah atau Plea Bargain adalah mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya atas tindak pidana yang dilakukan.

Selain itu, terdakwa juga harus bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan konsekuensi berupa pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah sebuah mekanisme baru dalam penyelesaian perkara tindak pidana di Indonesia yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini memberikan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerima pengakuan bersalah dari terdakwa dengan persyaratan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kasi Pidum, Abdi Fikri menjelaskan, penerapan mekanisme itu dilakukan setelah penuntut umum melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap perkara dan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

‎”Setelah melakukan penelitian terhadap perkara, Penuntut Umum mempertimbangkan bahwa perkara tersebut memenuhi kriteria untuk diproses melalui mekanisme plea bargain,” ujarnya, Jumat, 18 September 2026.

“Pertimbangannya antara lain karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana nya paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta adanya itikad baik dari terdakwa untuk bertanggung jawab dan bersedia melakukan pembayaran ganti rugi kepada korban,” sambungnya.

‎Dalam pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah, terdakwa juga didampingi penasihat hukum dan diberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengakuan bersalah.

“Termasuk mengenai hak dan kewajiban terdakwa serta konsekuensi hukum yang timbul dari pengakuan tersebut,” kata Abdi.

‎Dalam melaksanakan mekanisme pengakuan bersalah, penuntut umum juga telah melakukan ekspose secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Sehingga, lanjut Abdi lagi, perkara tersebut disetujui untuk diajukan ke Pengadilan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

‎Penerapan plea bargain pada perkara ini sekaligus menjadi langkah Kejari Lhokseumawe dalam beradaptasi terhadap pembaruan hukum acara pidana yang baru berlaku awal tahun 2026 silam, dengan tetap mengedepankan prinsip, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

‎”Pelaksanaan plea bargain yang dilakukan Kejari Lhokseumawe tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak terdakwa dan kepentingan korban,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemotor Ini Tewas Usai Terjun ke Sungai Saat Uji Kecepatan Motor

19 September 2026 - 05:46 WIB

Abdya dan Aceh Selatan Dilanda Banjir-Longsor

17 September 2026 - 02:39 WIB

Main Judi Online Bisa Terdeteksi dari NIK, Benarkah?

16 September 2026 - 02:15 WIB

Gaji PNS Mau Dipindah ke Bank Negara, Mampukah BPD Bertahan?

16 September 2026 - 02:03 WIB

Polisi Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

15 September 2026 - 14:40 WIB

Persiraja Academy Mulai Latihan 3 Oktober, Pendaftaran Masih Dibuka

15 September 2026 - 14:38 WIB

Trending di News