Banda Aceh (AJP) – Kasus yang menyeret mantan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana serta mantan Kasat Resnarkoba, AKP M Jabir hingga kini masih menjadi misteri.
Sejak keduanya diboyong ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan khusus, tak pernah ada lagi kabar lanjutan yang menjelaskan perkara apa yang sedang dihadapi.
Kabar yang beredar, Andi dan Jabir diduga telah menyalahgunakan wewenang. Kabar lainnya, mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Tak berselang lama, posisi Jabir mulai digantikan oleh Kompol Fandi Ba’u, menyusul Andi Kirana yang digantikan Kombes Pol Teguh Priyambodo.
Diketahui, kini Jabir telah ditarik ke Polda Aceh sebagai anggota kepolisian biasa. Begitu pun dengan Andi yang ditarik ke Mabes Polri.
Namun kabar terbaru menyebut bahwa Andi dan dan Jabir resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Benarkah demikian?
Informasi yang diterima, Selasa, 1 September 2026, putusan keluar setelah keduanya menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Jumat, 28 Agustus 2026 kemarin.
Mereka pun dikabarkan telah langsung masuk ke tahap penanganan pidana. Andi dan Jabir telah ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri.
Sumber terpercaya yang berasal dari instansi terkait mengaku telah menerima informasi yang beredar, meski belum mengetahui kepastiannya.
“Beredar iya, kepastian belum kami terima dari Polda maupun mabes,” ucap sumber rahasia kepada media ini.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh, meski telah dikonfirmasi. Publik juga menunggu keterbukaan informasi atas kasus tersebut.






















































