Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 31 Aug 2026 03:56 WIB ·

Mutasi Mabes Polri: Teguh Kapolresta Banda Aceh hingga Carlie Jadi Kabidpropam Polda Aceh


 Mutasi Mabes Polri: Teguh Kapolresta Banda Aceh hingga Carlie Jadi Kabidpropam Polda Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Sejumlah pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) jajaran mengalami rotasi dan mutasi jabatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tentang pengukuhan, pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.

Dalam mutasi tersebut, Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidpropam Polda Sumut.

Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Kombes Pol Carlie Syahputra Bustamam, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tingkat III Divpropam Polri.

Kombes Pol Andi Kirana dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolresta Banda Aceh dipercayakan kepada Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, yang sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Aceh.

Adapun jabatan Kabid TIK Polda Aceh akan diisi Kombes Pol Giyarto, yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Aceh.

Sementara, posisi yang ditinggalkan Giyarto akan diisi AKBP Dedy Sadsono, yang sebelumnya menjabat Kabagfaskon Rolog Polda Aceh.

Mutasi juga menyentuh jajaran Biddokkes Polda Aceh. Di mana, AKBP dr. Denny Herry Wardhana, yang sebelumnya menjabat Kasubbidkespol Biddokkes, dipromosikan menjadi Karumkit Bhayangkara Tingkat II Balikpapan Biddokkes Polda Kaltim.

Sementara itu, sejumlah Kapolres juga mengalami pergeseran. AKBP Benny Bathara, yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya, diangkat menjadi Wakapolresta Banda Aceh.

Jabatan Kapolres Nagan Raya selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Muhamad Taufiq, yang sebelumnya menjabat Kapolres Aceh Tengah.

Adapun jabatan Kapolres Aceh Tengah akan diisi AKBP Teguh Siswoyo, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh.

Selanjutnya, AKBP Irwan Kurniadi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Aceh Timur, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Luwu Timur Polda Sulsel.

Posisi yang ditinggalkannya dipercayakan kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bener Meriah. Jabatan yang ditinggalkannya akan diemban AKBP Ricky Nugraha, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Patroli Air dan Udara Polda Kaltara.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, mutasi jabatan ini bagian dari dinamika organisasi Polri yang dilakukan dalam rangka penyegaran, pembinaan karier, serta memenuhi kebutuhan organisasi.

Para pejabat yang mendapat amanah jabatan baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab secara optimal.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi dan bagian dari promosi dan pembinaan karier personel,” ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.

“Kami berharap pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera menyesuaikan diri, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif bagi institusi dan masyarakat,” ungkap Joko.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolri Tunjuk Kombes Pol Teguh Priyambodo sebagai Kapolresta Banda Aceh

31 August 2026 - 03:08 WIB

Honda-Nissan Sepakat Kembangkan Perangkat Lunak Mobil

31 August 2026 - 02:17 WIB

BMKG Ungkap Daftar 11 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini

31 August 2026 - 02:13 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 August 2026 - 02:08 WIB

Airlangga Ungkap Rencana RI Rebut Dana yang Kini Parkir di Singapura

30 August 2026 - 02:13 WIB

13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset

30 August 2026 - 02:09 WIB

Trending di Hukum