Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 10 Jul 2026 15:23 WIB ·

Pendeta asal Aceh Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara


 Pendeta asal Aceh Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Dedi Saputra, pendeta asal Aceh sekaligus terdakwa dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial divonis dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyatakan bahwa Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama,” ujar Fauzi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkapnya saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Dedi didakwa melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama setelah mengunggah konten melalui akun TikToknya bernama @tersadarkan5758.

JPU menilai konten yang disebarkan terdakwa mengandung unsur permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap agama tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sehingga konten tersebut dapat diakses dan tersebar luas kepada publik.

Atas putusan itu, penuntut umum masih mempertimbangkan sikap hukum dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan dalam waktu yang telah ditentukan.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mabes Polri: Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

7 August 2026 - 19:58 WIB

Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah di KPK Hari Ini

7 August 2026 - 07:16 WIB

Mourinho Punya Luka Modric Baru di Real Madrid

7 August 2026 - 07:12 WIB

Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh Positif

7 August 2026 - 07:01 WIB

Andi Kirana dan Jabir Diboyong ke Mabes Polri, Ini Kata Polda Aceh

7 August 2026 - 03:33 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Sumbar

6 August 2026 - 07:30 WIB

Trending di News