Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 10 Jul 2026 15:23 WIB ·

Pendeta asal Aceh Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara


 Pendeta asal Aceh Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Dedi Saputra, pendeta asal Aceh sekaligus terdakwa dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial divonis dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyatakan bahwa Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama,” ujar Fauzi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkapnya saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Dedi didakwa melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama setelah mengunggah konten melalui akun TikToknya bernama @tersadarkan5758.

JPU menilai konten yang disebarkan terdakwa mengandung unsur permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap agama tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sehingga konten tersebut dapat diakses dan tersebar luas kepada publik.

Atas putusan itu, penuntut umum masih mempertimbangkan sikap hukum dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan dalam waktu yang telah ditentukan.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Pemuda Ini Masuk Bui

24 August 2026 - 04:16 WIB

Mahasiswa USK asal Aceh Singkil Ditemukan Tergantung di Asrama

24 August 2026 - 00:55 WIB

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Meninggal dalam Rumah, Diduga Sakit Jantung

23 August 2026 - 10:29 WIB

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

23 August 2026 - 07:04 WIB

Pelaku Pelecehan Anak di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

22 August 2026 - 05:21 WIB

Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe, Perkuat Adaptasi Perubahan Iklim Petambak Udang melalui Gampong Berdikari

22 August 2026 - 05:03 WIB

Trending di News