Banda Aceh (AJP) – Dedi Saputra, pendeta asal Aceh sekaligus terdakwa dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial divonis dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyatakan bahwa Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama,” ujar Fauzi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkapnya saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, Dedi didakwa melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama setelah mengunggah konten melalui akun TikToknya bernama @tersadarkan5758.
JPU menilai konten yang disebarkan terdakwa mengandung unsur permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap agama tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sehingga konten tersebut dapat diakses dan tersebar luas kepada publik.
Atas putusan itu, penuntut umum masih mempertimbangkan sikap hukum dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan dalam waktu yang telah ditentukan.






















































