Banda Aceh (AJP) – Seorang residivis berinisial EY (32), warga Aceh Selatan kembali berulah. Ia mencuri dengan membongkar rumah warga mengambil enam unit ponsel, sebuah BPKB sepeda motor serta sejumlah uang tunai.
Kejadian ini menimpa Suhatman Rizal (45) warga Gampong Barabung Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan Liyuzayani (28) warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku adalah residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dari KUHPidana oleh PN Jantho pada 2023 silam.
“Ia residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ucap Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Sesuai dengan laporan ke polisi yang dibuat, para korban kehilangan enam ponsel berbagai jenis di rumahnya beserta satu buah BPKB.
“Selain itu, pelaku mengambil kunci sepeda motor, STNK dan KTP serta sejumlah uang milik korban,” sebut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini.
“Melalui hasil olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan juga pintu belakang rumah korban,” tambah dia.
Liyuzayani mengetahui barang dan uangnya hilang saat hendak salat subuh. Saat itu, ia melihat tas yang biasa tergantung samping jendela kamar sudah tidak adalagi, ponsel juga tidak ada.
Selain itu, Suhatman Rizal juga mengetahui bahwa barangnya hilang di atas meja saat sedang dilakukan pengisian daya. Ia juga melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan di atas pintu.
“Korban juga menemukan tas milik istrinya sudah tercecer di lantai dapur dalam kondisi kosong,” jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan aksi pencurian barang berharga milik para korban.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa yang diduga pelaku mencuri dengan membongkar rumah saat pemilik sedang berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Dari penyelidikan tersebut, tim menemukan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil pencurian yang dilakukan di rumah para korban.
Perlu diketahui, lanjut Kompol Dizha, yang diduga pelaku pencurian dengan membongkar diketahui bahwasanya terdapat TKP lain yang dilakukan pelaku pencurian nya, diantaranya TKP di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob dan Gampong Tibang. Kesemuanya itu dalam wilayah Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
Kini, pelaku ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kasat Reskrim.
Kompol Dizha mengimbau Kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.
Tingkatkan kewaspadaan dengan selalu menjaga barang-barang berharga, seperti telepon genggam, dompet, kendaraan bermotor, dan dokumen penting. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kriminal.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami adanya tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau hubungi layanan kepolisian,” ucapnya.
“Laporan dan kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. Bersama kita ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.






















































