Banda Aceh (AJP) – Penegakan hukum kasus dugaan khalwat dan ikhtilath yang menyeret ajudan Ketua DPR Aceh berinisial YS alias Pale bersama perempuan berinisial ND terus berlanjut.
Kedua tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh kepada JPU Kejari Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi menyebut, kedua tersangka yakni YS bin R alias Pale (43) dan ND binti N (41) diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kedua tersangka disangka melakukan jarimah khalwat juncto ikhtilath dengan ancaman uqubat ta’zir utama berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” ujarnya.
Usai tahap II, JPU langsung menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar selama 15 hari, terhitung 25 Juni hingga 9 Juli 2026.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan.
Kasus ini bermula pada Ahad dini hari 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh yang tengah patroli mendatangi Hotel Ayani di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar nomor 708 setelah menerima informasi dan melakukan pengawasan di lokasi.
Ketika pintu kamar diketuk, kamar dibuka oleh tersangka YS. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati YS dan ND berada berdua di dalam kamar tersebut.
Berdasarkan identitas kependudukan yang diperlihatkan, keduanya diketahui memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa pakaian dalam yang dalam kondisi basah di kamar mandi hotel. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah.
Keduanya juga mengakui secara sadar dan sukarela melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman di atas tempat tidur.
Atas pengakuan itu, petugas Satpol PP-WH kemudian mengamankan keduanya ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Sementara, Kajari Bobbi Sandri berkomitmen penuh untuk memastikan setiap perkara pelanggaran syariat Islam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk senantiasa mematuhi aturan syariat Islam.
Selain itu, pengelola usaha penginapan di Kota Banda Aceh diminta lebih meningkatkan pengawasan dan memastikan operasional usahanya berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.






















































