Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 25 Jun 2026 14:33 WIB ·

Polisi Tuntas Ungkap Kasus Perampasan Kemerdekaan Disertai Penembakan dan Pembunuhan di Alue Lim


 Polisi Tuntas Ungkap Kasus Perampasan Kemerdekaan Disertai Penembakan dan Pembunuhan di Alue Lim Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Polres Lhokseumawe menuntaskan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RU dan RD, serta menyita dua granat dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis siang (25/6/2026).

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah dirilis Polres Lhokseumawe, yakni terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 9 November 2025.

Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Nasir (Man), yang meninggal dunia akibat penembakan dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi di wilayah Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pada pengungkapan kasus awal, kami telah mengamankan pelaku lapangan atas nama Agusti. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban diperoleh dari seorang DPO berinisial RU. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber senjata api sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Kapolres.

Berbekal hasil pengembangan tersebut, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian intensif terhadap RU, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Selama kurang lebih enam bulan, petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan DPO tersebut hingga akhirnya memperoleh informasi akurat bahwa RU berada di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RU bersama seorang pria lainnya berinisial RD yang saat itu berada di tempat yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan dua granat yang disimpan di dalam tas tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua granat manggis dari tas milik RD.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

“Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman dan pencocokan keterangan dengan tersangka yang sebelumnya telah diamankan, diperoleh fakta bahwa RU tidak hanya diduga sebagai pihak yang menyediakan senjata api, tetapi juga berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi terhadap korban,” lanjut Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa RU diduga menjadi pihak yang memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku lapangan untuk mengeksekusi korban Muhammad Nasir.

Temuan ini sekaligus menguatkan keterlibatan RU dalam rangkaian tindak pidana perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pengungkapan terhadap RU dan RD ini merupakan puncak dari pengembangan kasus yang telah kami lakukan sejak perkara tersebut pertama kali ditangani. Seluruh rangkaian mulai dari perampasan kemerdekaan, penyediaan senjata api, hingga penembakan dan pembunuhan terhadap korban berhasil kami uraikan. Dengan diamankannya para tersangka yang terlibat, kami menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah berhasil diungkap,” tegas Kapolres.

Atas temuan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam perkara pokok terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Nasir.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Khalwatnya Dilimpah ke Jaksa, Pale dan ND Masuk Rutan Kajhu

25 June 2026 - 14:48 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pencurian dan Pembakaran Toko Emas

25 June 2026 - 14:28 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 43 Miliar

24 June 2026 - 07:52 WIB

APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya ke Komisi Informasi, Transparansi MoU Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan

23 June 2026 - 10:40 WIB

Pelabuhan Lhokseumawe Pegang Peranan Strategis Pusat Distribusi Energi Nasional

23 June 2026 - 10:11 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

22 June 2026 - 11:29 WIB

Trending di Hukum