Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 25 Jun 2026 14:28 WIB ·

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pencurian dan Pembakaran Toko Emas


 Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pencurian dan Pembakaran Toko Emas Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran di Toko Emas Asia, Jalan Perdagangan Nomor 116, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (29), warga Jalan Besi Tua, Dusun PLN, Gampong Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis siang (25/6/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang melihat adanya gerak-gerik mencurigakan di atas atap bangunan toko emas tersebut.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada penjaga toko, Agus Nur, yang selanjutnya bersama pemilik toko H. Mawardi membuka toko dan melakukan pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam toko, ditemukan plafon lantai dua dalam keadaan rusak dan berlubang. Pemilik toko juga melihat selembar kain sarung menjuntai dari bagian atas plafon ke lantai bawah,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menuturkan, ketika kain sarung tersebut ditarik, ternyata ada seseorang di atas plafon yang menariknya dari arah berlawanan. Dari situ diketahui terdapat orang yang diduga bersembunyi di bagian atas bangunan toko.

Diduga panik karena aksinya diketahui, terduga pelaku kemudian mengambil bahan bakar jenis Pertalite yang berada di lokasi dan menyiramkannya ke area tersebut, lalu membakarnya.

“Akibat perbuatan tersebut, api menjalar dan membakar sejumlah bagian bangunan toko. Terduga pelaku selanjutnya berupaya melarikan diri melalui bangunan di sebelahnya, namun plafon yang diinjak jebol sehingga yang bersangkutan terjatuh,” lanjut Kapolres.

Warga bersama personel Polsek Banda Sakti yang tiba di lokasi kemudian melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, MR dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga terduga pelaku masuk ke dalam bangunan melalui bagian atap dan turun dengan menggunakan sarung yang dijulurkan dari plafon.

Namun, aksi pencurian tersebut belum sempat berhasil dilakukan karena lebih dahulu diketahui oleh pemilik dan penjaga toko.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar kain sarung yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, korek api gas, tabung kecil, botol air mineral berisi Pertalite, potongan papan, serta satu unit sepeda.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan terduga pelaku. Hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat narkotika.

Kapolres menambahkan, akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolres.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada petugas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Khalwatnya Dilimpah ke Jaksa, Pale dan ND Masuk Rutan Kajhu

25 June 2026 - 14:48 WIB

Polisi Tuntas Ungkap Kasus Perampasan Kemerdekaan Disertai Penembakan dan Pembunuhan di Alue Lim

25 June 2026 - 14:33 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 43 Miliar

24 June 2026 - 07:52 WIB

APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya ke Komisi Informasi, Transparansi MoU Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan

23 June 2026 - 10:40 WIB

Pelabuhan Lhokseumawe Pegang Peranan Strategis Pusat Distribusi Energi Nasional

23 June 2026 - 10:11 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

22 June 2026 - 11:29 WIB

Trending di Hukum