Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 23 Aug 2026 07:04 WIB ·

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor


 Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Polresta Banda Aceh melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dua orang terduga pelaku, ZA (41) warga Banda Aceh dan IBR (35) warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa warga Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal Jumat (21/8/2026).

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujarnya.

Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya.

ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia, namun saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi tersebut.

“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapatkan keterangan bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan menemukan satu pisau serta empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram dan satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika, dan perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, ucap Dizha.

“Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Meninggal dalam Rumah, Diduga Sakit Jantung

23 August 2026 - 10:29 WIB

Pelaku Pelecehan Anak di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

22 August 2026 - 05:21 WIB

Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe, Perkuat Adaptasi Perubahan Iklim Petambak Udang melalui Gampong Berdikari

22 August 2026 - 05:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

22 August 2026 - 04:49 WIB

Di Tengah Efisiensi dan Bencana, ICW Temukan Pengadaan Burung Merpati Rp305 Juta oleh Kemensetneg

22 August 2026 - 02:23 WIB

Pembagian Grup Piala Asia 2027: Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand

22 August 2026 - 02:20 WIB

Trending di Nasional