Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 15 Sep 2026 03:45 WIB ·

Dua Tersangka Korupsi Dana BKOB DP3AKB Aceh Barat Diperiksa


 Dua Tersangka Korupsi Dana BKOB DP3AKB Aceh Barat Diperiksa Perbesar

Aceh Barat (AJP) – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BKOB yang dikelola oleh DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, Senin, 14 September 2026 kemarin.

Tersangka yang diperiksa yakni TJ dan SW. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi, Selasa, 15 September 2026.

Ia mengatakan, dua tersangka itu diperiksa dalam waktu yang berbeda. Sebelumnya, TJ diperiksa pada Jumat, 11 September 2026 lalu dan kemarin pemeriksaan dilakukan terhadap SW.

“Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit Tipidkor Polres Aceh Barat sejak pukul sepuluh hingga pukul tiga sore,” ujarnya.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami keterangan tersangka terkait pengelolaan Program BKOB pada kegiatan operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DAHSAT) yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik tahun 2023.

“Perkara itu berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar enam ratus lima puluh delapan juta lebih. Penyidik masih mendalami rangkaian pengelolaan kegiatan, penggunaan anggaran dan keterangan para pihak yang berkaitan,” ungkapnya.

Menurut Deno, pemeriksaan para tersangka ini bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta yang berkaitan. Penyidik masih terus bekerja profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh,” katanya.

Diketahui, TJ merupakan seorang pensiunan PNS yang mana pada tahun 2023 lalu ia menjabat sebagai Plt Kadis DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. Sementara, SW merupakan ASN di dinas tersebut pada tahun yang sama.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka ikut didampingi oleh penasihat hukumnya,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ini.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026 - 04:32 WIB

Polisi Amankan Dua Pencuri Motor di Banda Aceh

14 September 2026 - 11:25 WIB

APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi di Balik Rencana Tambang Beutong Ateuh ke Ombudsman

14 September 2026 - 06:53 WIB

Purbaya Siapkan Rp31,1 T, Semua PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

14 September 2026 - 06:21 WIB

Banjir Bandang Landa Sebelas Desa di Agara

14 September 2026 - 04:53 WIB

Longsor di Aceh Tengah: 1 Tewas, Belasan Luka

14 September 2026 - 03:03 WIB

Trending di Nasional