Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 14 Sep 2026 11:25 WIB ·

Polisi Amankan Dua Pencuri Motor di Banda Aceh


 Polisi Amankan Dua Pencuri Motor di Banda Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin, 14 September 2026.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni RMZ (34) dan BA (32). Mereka berdomisili di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB tadi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yakni Muhammad Fadhla (18), mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan yang kehilangan motornya.

“Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026,” ucap Dizha.

Ia menjelaskan, pencurian yang dimaksud terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sore. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh sekitar pukul 17.30 WIB.

Sekitar pukul 19.30 WIB, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini, ibu korban yakni Lismawati, keluar rumah dan mendapati motor anaknya sudah tidak berada di tempat.

Setelah menanyakan kepada tetangga, korban kemudian mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri. Motor yang hilang jenis Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nopol BL 5123 EAF.

Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Kasat.

Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Kedua terduga pelaku ditemukan sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan raya desa tersebut.

Saat diamankan dan dimintai keterangan awal, keduanya mengakui telah mencuri motor korban. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang dicuri.

“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit Honda Beat putih tanpa nopol yang diduga milik korban,” jelasnya.

“Selain kendaraan hasil curian, tim mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian,” lanjut Dhiza.

Dari hasil pemeriksaan, motor korban diduga dicuri saat stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Motor tersebut didorong menggunakan motor milik pelaku.

“Kami juga mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.

Pemilik Motor Diimbau Pasang Kunci Ganda

Selain itu, Kompol Dhiza mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik sepeda motor, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor.

Hal tersebut diungkapkan Dhiza mengingat maraknya kasus curanmor yang terjadi selama ini, khususnya di wilayah yang berjulukan Koetaradja, yakni kota Banda Aceh.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta Alam ini mengingatkan pemilik kendaraan untuk tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan pabrik saat memarkir sepeda motor.

Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, kata dia, dinilai sangat penting sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian.

“Pemilik sepeda motor kami imbau untuk selalu gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jangan berikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” tegasnya.

Selain memasang kunci ganda, masyarakat juga diminta memarkir sepeda motor di tempat yang aman dan mudah dipantau. Jika tersedia, kendaraan sebaiknya diparkir di area yang dilengkapi petugas keamanan maupun kamera pengawas (CCTV).

Selain itu, Dhiza juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kebiasaan itu membuka peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemilik kendaraan juga harus berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” ungkapnya.

Polresta Banda Aceh terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Bila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

Dengan meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan pengamanan berlapis, diharapkan potensi terjadinya pencurian sepeda motor dapat diminimalisir dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap aman dan kondusif.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026 - 04:32 WIB

Dua Tersangka Korupsi Dana BKOB DP3AKB Aceh Barat Diperiksa

15 September 2026 - 03:45 WIB

APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi di Balik Rencana Tambang Beutong Ateuh ke Ombudsman

14 September 2026 - 06:53 WIB

Purbaya Siapkan Rp31,1 T, Semua PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

14 September 2026 - 06:21 WIB

Banjir Bandang Landa Sebelas Desa di Agara

14 September 2026 - 04:53 WIB

Longsor di Aceh Tengah: 1 Tewas, Belasan Luka

14 September 2026 - 03:03 WIB

Trending di Nasional