Banda Aceh (AJP) – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pengangkatan jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 29 Juli 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Dalam pengangkatan tersebut, Putra Aceh yang berasal dari Pidie, Irwansyah, SH, MH, mendapat promosi jabatan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Profil Irwansyah
Irwansyah yang lahir di Pidie, 3 September 1976, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Sebelum bertugas di Jawa Tengah, ia pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh.
Selanjutnya, Irwansyah mengemban tugas di Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan menangani berbagai isu strategis terkait pelanggaran HAM berat di tingkat nasional.
Dengan ditunjukkannya Irwan sebagai Koordinator JAM Pidum, menambah daftar putra Aceh yang mendapat jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Di mana sebelumnya, putra Aceh, Mukhlis dipromosi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Profil Mukhlis
Putra Aceh, Mukhlis, SH, MH saat ini menjadi Koordinator III pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Ia dilantik pada 4 Mei 2026, oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna.
Berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, Mukhlis dipromosikan menjadi Koordinator pada Jamdatun Kejaksaan Agung.
Sesuai Peraturan Kejaksaan, Koordinator pada Jamdatun bertugas memberikan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian, mengoordinasikan penanganan perkara perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan, serta mendukung pelaksanaan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. (Serambinews)






















































