Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 14 Sep 2026 06:53 WIB ·

APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi di Balik Rencana Tambang Beutong Ateuh ke Ombudsman


 APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi di Balik Rencana Tambang Beutong Ateuh ke Ombudsman Perbesar

Nagan Raya (AJP) – Yayasan APEL Green Aceh mengadukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Pengaduan bernomor 117/YAPEL/IX/2026 tersebut disampaikan pada 7 September 2026 kemarin.

APEL meminta Ombudsman memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan aparatur, diskriminasi, hingga dugaan pengondisian dukungan masyarakat yang disebut berkaitan dengan rencana pertambangan tembaga di kawasan tersebut.

Pihaknya menegaskan bahwa laporan ini bukan permintaan kepada Ombudsman untuk menentukan layak atau tidaknya kegiatan pertambangan.

Fokusnya adalah memastikan apakah aparatur pemerintahan telah menjalankan kewenangan secara netral, sesuai prosedur, dan tidak menggunakan pelayanan publik maupun fasilitas pemerintah untuk memengaruhi sikap masyarakat.

“Kami tidak meminta Ombudsman menilai layak atau tidaknya izin tambang. Yang kami minta diperiksa adalah bagaimana pemerintahan dijalankan di sekitarnya,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, Senin, 14 September 2026.

“Bantuan pemerintah adalah hak warga berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan alat untuk mengarahkan sikap warga terhadap suatu rencana usaha,” sambung dia.

Dua Izin Eksplorasi Terbit Setelah Rekom Bupati

Pengaduan tersebut muncul setelah terbitnya dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tembaga di Beutong Ateuh Banggalang.

IUP pertama diberikan kepada PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW) dengan luas 1.820 hektare pada 13 Januari 2026. Kemudian, PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) memperoleh IUP Eksplorasi dengan luas sekitar 1.039 hektare pada 22 April 2026.

Kedua izin tersebut, menurut dokumen yang dihimpun APEL, didahului rekomendasi Bupati Nagan Raya tertanggal 25 September 2025.

Penerbitan izin berlangsung beberapa bulan setelah banjir bandang dan longsor melanda Beutong Ateuh Banggalang pada akhir November 2025. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan besar dan memukul kehidupan masyarakat di sejumlah gampong.

Bagi APEL, kondisi ekologis dan kerentanan bencana kawasan menjadi konteks penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan rencana pertambangan.

Beutong Ateuh Banggalang berada dalam bentang Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan menjadi ruang hidup masyarakat yang bergantung pada pertanian, perkebunan, serta hasil hutan bukan kayu. Sejumlah wilayahnya juga tercatat sebagai kawasan rawan bencana dalam dokumen tata ruang.

Karena itu, selain mempertanyakan aspek lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, APEL kini meminta lembaga pengawas pelayanan publik menelusuri bagaimana proses pemerintahan berjalan ketika masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung dan menolak rencana tambang.

Aparatur Gampong Diduga Diberhentikan Setelah Tolak Tambang

Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pemberhentian aparatur gampong. Pada 5 Juni 2026, Keuchik Gampong Babah Suak menerbitkan SK Nomor 141/90/BBS/KPTS/2026 tentang pemberhentian dengan hormat seorang aparatur gampong.

Menurut keterangan yang diterima APEL, aparatur itu menduga pemberhentian berkaitan dengan keterlibatannya dalam kegiatan masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan.

APEL juga menerima informasi mengenai dua kepala dusun lain di kawasan yang disebut turut diberhentikan setelah aktif dalam kegiatan penolakan tambang.

Namun, organisasi tersebut tidak menyimpulkan bahwa pemberhentian itu pasti merupakan bentuk pembalasan atas sikap politik atau lingkungan warga.

Justru hal itu, kata APEL, perlu diperiksa secara independen. Ombudsman diminta menelusuri apakah proses pemberhentian telah memenuhi kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk alasan pemberhentian dan apakah terdapat hubungan antara keputusan tersebut dengan aktivitas warga dalam menyampaikan aspirasi.

Bantuan Pemerintah Disebut Jadi Alat Tekanan

Dugaan lain yang dianggap serius adalah adanya informasi mengenai penggunaan akses terhadap bantuan pemerintah untuk memengaruhi sikap masyarakat.

Sejumlah warga, menurut keterangan yang dihimpun APEL, mengaku pernah mendapatkan peringatan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun program bantuan pembangunan rumah dapat dihentikan apabila mereka tidak memberikan dukungan terhadap rencana pertambangan.

APEL meminta Ombudsman memverifikasi keterangan tersebut dengan memeriksa dokumen penerima bantuan, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya.

Jika dugaan itu terbukti, menurut APEL, persoalannya bukan semata perbedaan pendapat mengenai pertambangan, tetapi menyangkut prinsip pelayanan publik.

“Perbedaan sikap warga terhadap sebuah investasi tidak boleh menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan pelayanan pemerintah atau tidak,” kata Rahmad.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menurut APEL, mengatur penyelenggaraan pelayanan berdasarkan asas, antara lain, kesamaan hak dan tidak diskriminatif.

Dokumen Dukungan Warga Juga Diminta Periksa

APEL juga meminta Ombudsman menelusuri dugaan penggalangan dukungan masyarakat yang disebut berlangsung di sedikitnya empat gampong.

Dari keterangan warga yang dihimpun, sebagian masyarakat diduga diminta menandatangani dokumen dukungan dengan imbalan sekitar Rp200.000 per orang serta janji bantuan beras.

Di sisi lain, terdapat warga yang disebut tetap menolak rencana tambang dan bahkan meminta namanya dicoret dari daftar dukungan.

APEL tidak meminta Ombudsman langsung menyimpulkan bahwa dokumen tersebut direkayasa. Organisasi ini meminta proses penghimpunan dan penggunaannya diperiksa.

Termasuk, siapa yang menginisiasi pengumpulan dukungan, siapa yang mengumpulkan dokumen, dalam kapasitas apa mereka bertindak, serta apakah dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses rekomendasi atau administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan rencana pertambangan.

Bagi APEL, persoalan pentingnya adalah memastikan bahwa dukungan masyarakat yang digunakan dalam proses pemerintahan benar-benar diberikan secara bebas, tanpa tekanan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ombudsman Diminta Turun ke Beutong

Melalui pengaduan tersebut, APEL meminta Ombudsman RI tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan.

Sedikitnya ada enam permintaan yang disampaikan:

1. Menerima dan meregistrasi pengaduan serta memeriksa empat pokok dugaan yang dilaporkan;

2. Melakukan pemeriksaan lapangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk meminta keterangan warga dan para pihak;

3. Memeriksa dokumen resmi, termasuk SK pemberhentian aparatur gampong, dokumen penerima BLT, serta program bantuan pembangunan rumah;

4. Menelusuri dokumen dukungan masyarakat, termasuk proses penghimpunan dan penggunaannya dalam administrasi terkait rencana pertambangan;

5. Memeriksa kemungkinan penggunaan kewenangan, fasilitas, atau posisi aparatur pemerintahan untuk mengarahkan dukungan masyarakat; dan

6. Jika ditemukan maladministrasi, mendorong tindakan korektif atau memberikan rekomendasi sesuai kewenangan Ombudsman.

APEL juga meminta kepada Bupati Nagan Raya dan Camat Beutong Ateuh Banggalang meninjau proses pemberhentian aparatur yang dipersoalkan, memastikan pelayanan pemerintah tidak diskriminatif, serta menjaga netralitas aparatur.

Bukan Menghakimi, Tapi Meminta Pemeriksaan

APEL menekankan bahwa seluruh informasi dalam pengaduan merupakan dugaan yang harus diverifikasi.

Menurut pihaknya, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat. Karena itulah, APEL menyerahkan pembuktian kepada Ombudsman.

“Kami tidak ingin aparatur dihukum berdasarkan tuduhan. Kami justru meminta lembaga yang berwenang memeriksa secara objektif apakah dugaan itu benar atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi jika terbukti, harus ada tindakan korektif,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang berhak berbeda pendapat mengenai rencana pertambangan tanpa kehilangan hak atas pelayanan publik.

“Negara harus hadir sebagai pelayan semua warga, bukan sebagai pihak yang berpihak kepada salah satu kepentingan.”

APEL berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Beutong Ateuh Banggalang tetap berjalan berdasarkan hukum, prosedur, transparansi, dan prinsip nondiskriminasi.

Bagi organisasi lingkungan tersebut, menjaga netralitas aparatur menjadi semakin penting ketika keputusan mengenai sumber daya alam berpotensi membawa konsekuensi panjang terhadap masyarakat dan bentang alam Beutong Ateuh Banggalang.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Purbaya Siapkan Rp31,1 T, Semua PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

14 September 2026 - 06:21 WIB

Banjir Bandang Landa Sebelas Desa di Agara

14 September 2026 - 04:53 WIB

Longsor di Aceh Tengah: 1 Tewas, Belasan Luka

14 September 2026 - 03:03 WIB

Hut Media Haba Kini Ada Sunat Gratis, Buruan Daftar

11 September 2026 - 03:46 WIB

APEL Green Aceh Desak KPK Selidiki Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024-2026

11 September 2026 - 03:07 WIB

Wacana Dapur MBG di Sekolah, PPD Aceh Selatan Dorong Pemuda Kluet Terlibat dalam Rantai Ekonomi

10 September 2026 - 09:19 WIB

Trending di News