Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 10 Sep 2026 09:19 WIB ·

Wacana Dapur MBG di Sekolah, PPD Aceh Selatan Dorong Pemuda Kluet Terlibat dalam Rantai Ekonomi


 Wacana Dapur MBG di Sekolah, PPD Aceh Selatan Dorong Pemuda Kluet Terlibat dalam Rantai Ekonomi Perbesar

Aceh Selatan (AJP) – Wacana menjadikan sekolah sebagai lokasi dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu dikaji secara menyeluruh.

Selain mempertimbangkan efektivitas program dan proses belajar mengajar, kebijakan tersebut juga semestinya melihat potensi pemberdayaan pemuda di tingkat lokal.

Pemuda Peduli Aceh Daerah (PPD) Aceh Selatan menilai program MBG dapat menjadi salah satu ruang untuk membuka kesempatan kerja dan mengembangkan kapasitas pemuda, khususnya di Kecamatan Kluet Selatan.

Menurut PPD Aceh Selatan, keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tempat produksi makanan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang dapat melibatkan tenaga kerja muda, pelaku UMKM, petani, nelayan, pengusaha muda, hingga penyedia jasa transportasi dan distribusi.

Kluet Selatan memiliki banyak pemuda yang membutuhkan ruang untuk mengembangkan keterampilan sekaligus memperoleh akses terhadap lapangan pekerjaan.

Karena itu, program MBG dinilai dapat diarahkan agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

“Program MBG jangan hanya dilihat dari sisi penyediaan makanan. Ada peluang pemberdayaan pemuda yang cukup besar, mulai dari tenaga kerja, pengadaan bahan pangan, pengemasan, teknologi informasi, hingga distribusi,” ujar Iyoen GBRS, Jubir PPD Aceh Selatan.

PPD menilai apabila dapur MBG ditempatkan di sekolah, potensi tersebut justru perlu dikaji kembali.

Sekolah memiliki fungsi utama sebagai tempat pendidikan sehingga aktivitas memasak dalam skala besar, mobilitas pekerja, keluar-masuk kendaraan, serta distribusi makanan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

“Sekolah harus tetap menjadi ruang pendidikan. Kalau ada dapur MBG, jangan sampai aktivitas produksi dan distribusi makanan mengganggu kegiatan siswa dan guru,” katanya.

Menurut PPD, penguatan SPPG yang sudah berjalan dapat menjadi pilihan yang lebih efektif, sepanjang pengelolaannya memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, gizi dan pengawasan yang ditetapkan.

Di Kluet Selatan, keberadaan SPPG Suak Bakong dapat menjadi bagian dari pengembangan ekosistem tersebut.

PPD mendorong agar keberadaan SPPG tidak hanya berorientasi pada produksi dan distribusi makanan, tetapi juga memberikan ruang nyata bagi pemuda lokal untuk terlibat secara profesional.

Pemuda, kata PPD, dapat diberi kesempatan melalui berbagai bidang, seperti tenaga pengolahan makanan, administrasi, logistik, distribusi, dokumentasi digital, pengelolaan data, pemasaran produk UMKM, hingga penyediaan bahan baku dari usaha masyarakat.

“Kalau pemuda lokal diberi kesempatan dan dibekali keterampilan, SPPG bisa menjadi ruang belajar sekaligus ruang kerja. Ini jauh lebih bermanfaat dalam jangka panjang daripada pemuda hanya menjadi penerima program,” ujarnya.

PPD juga mendorong adanya pelatihan bagi pemuda yang ingin terlibat dalam ekosistem MBG. Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional SPPG, seperti keamanan pangan, pengelolaan logistik, tata kelola administrasi, kewirausahaan, teknologi digital dan manajemen usaha.

Menurutnya, pemberdayaan pemuda harus menjadi bagian dari perencanaan, bukan sekadar dampak sampingan dari program.

“Pemuda Kluet memiliki potensi. Yang dibutuhkan adalah akses, kesempatan dan pembinaan. Kalau pemerintah serius, program MBG bisa menjadi salah satu pintu untuk menciptakan pengalaman kerja dan usaha baru bagi generasi muda,” katanya.

Selain tenaga kerja, PPD menilai pemuda juga dapat berperan dalam membangun rantai pasok bahan pangan lokal.

Pemuda yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, peternakan maupun usaha pengolahan pangan dapat didorong menjadi bagian dari pemasok, dengan tetap mengikuti standar kualitas dan keamanan pangan.

Namun, PPD mengingatkan keterlibatan pemuda harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai pemuda hanya dilibatkan sebagai tenaga pelaksana tanpa peningkatan keterampilan, kepastian kerja maupun kesempatan untuk berkembang.

“Pemberdayaan bukan hanya memberikan pekerjaan sesaat. Pemuda harus mendapatkan pengalaman, keterampilan dan kesempatan untuk naik kelas menjadi pelaku usaha,” tegasnya.

PPD Aceh Selatan berharap pemerintah daerah, pengelola SPPG, pemerintah desa, dunia usaha dan kelompok pemuda dapat membangun pola kemitraan yang jelas sehingga manfaat ekonomi program MBG dapat dirasakan masyarakat lokal.

Menurut PPD, keberhasilan MBG semestinya tidak hanya diukur dari berapa banyak makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, tetapi juga sejauh mana program tersebut mampu menciptakan ekosistem ekonomi lokal tanpa mengganggu fungsi utama sekolah.

“Anak-anak harus mendapatkan makanan yang bergizi, sekolah tetap fokus mendidik, SPPG berjalan dengan standar yang baik, dan pemuda lokal mendapatkan kesempatan untuk bekerja serta berkembang. Kalau semua itu bisa berjalan bersama, program MBG akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi Kluet Selatan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soroti Wacana Dapur MBG di Sekolah, GAMA Ingatkan Ganggu Aktivitas Belajar dan UMKM

10 September 2026 - 09:12 WIB

Polisi Tangkap Dua Penculik di Banda Aceh, Sita Sepucuk Pistol FN

10 September 2026 - 07:43 WIB

Berikut Profil Kombes Pol Teguh Priyambodo

10 September 2026 - 07:29 WIB

Dibalik Porsi MBG Ada Ekonomi Rakyat, SPPG Jadi Pusat Penggerak Petani dan UMKM

10 September 2026 - 06:49 WIB

Teguh Priyambodo Resmi Dilantik Jadi Kapolresta Banda Aceh

10 September 2026 - 06:45 WIB

Polda Aceh Musnahkan Ribuan Cartridge Vape Getar

8 September 2026 - 10:54 WIB

Trending di Hukum