Banda Aceh (AJP) – Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh diganti. Informasi yang diperoleh, Selasa, 18 Agustus 2026, kini jabatan tersebut diemban oleh Kompol Fandi Ba’u.
Pergantian pejabat ini telah disetujui oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan. Namun, belum ada informasi resmi terkait hal itu. Polda Aceh yang dikonfirmasi juga belum memberi tanggapan.
“Belum ada surat dari Mabes, kalau dari Polda sudah keluar,” ujar salah satu sumber terpercaya yang tak ingin identitasnya disebutkan.
Diduga kuat pergantian itu terjadi lantaran pejabat sebelumnya, yakni AKP Muhammad Jabir, diduga tersandung kasus yang masih sangat misterius.
Pasalnya, hingga kini belum ada perkembangan informasi tentang pemeriksaan Jabir serta atasannya, Kombes Pol Andi Kirana, pasca diboyong ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dari penelusuran singkat yang dilakukan media ini, diketahui bahwa Fandi Ba’u adalah seorang perwira Polri berpangkat Kompol yang bertugas di Polda Aceh.
Dalam beberapa pemberitaan di media massa, disebutkan bahwa terakhir kali Fandi menjabat sebagai Kanit Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dia adalah orang yang memimpin langsung penangkapan terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Nagan Raya pada 3 Oktober 2025 lalu.
Kasusnya sendiri terkait jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera seperti kulit, kuku, taring, dan tulang. Ini pengembangan dari kasus di Aceh Tenggara sebelumnya.
Posisi Kapolresta Banda Aceh sendiri masih diisi oleh Kombes Pol Teguh Priyambodo sebagai pelaksana tugas. Apakah jabatannya akan menjadi definitif menggantikan Andi Kirana?






















































