Aceh Jaya (AJP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang 2026.
Hingga 22 Juli 2026, total dana yang berhasil dipulihkan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencapai Rp 2 miliar lebih tepatnya Rp2.055.943.815,21.
Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Aceh Jaya, Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, yang turut dihadiri unsur Pemkab Aceh Jaya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida menjelaskan, pemulihan keuangan negara dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi, sebagai bentuk sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Periode Januari hingga 14 April 2026, kami memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83. Lalu periode 15 April hingga 22 Juli 2026 kembali dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh dana hasil pemulihan itu telah disetorkan secara resmi ke kas daerah melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang.
Sehingga, dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Menurutnya, capaian ini merupakan wujud nyata kontribusi Kejari Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah, khususnya melalui upaya penyelamatan keuangan negara dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.
Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional dan akuntabel.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat prinsip good governance serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Jaya.






















































