Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 18 Aug 2026 06:23 WIB ·

Pejabat Inspektorat Banda Aceh dan Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis


 Pejabat Inspektorat Banda Aceh dan Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD serta mahasiswa berinisial AM kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat.

Keduanya pun ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, usai diamankan personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh atas dugaan pelanggaran terkait hubungan sesama jenis.

FD diketahui merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Banda Aceh. Sementara, AM adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal menyebut, setelah keduanya dibawa ke kantor untuk diperiksa, penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Dari bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari,” ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Rizal menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pengungkapan seluruh barang bukti, kata pria yang pernah menjabat sebagai Camat Baiturrahman ini, masih menunggu proses penyidikan berjalan.

“Kami juga telah melakukan gelar perkara awal dan akan melanjutkan gelar perkara bersama Korwas Polri,” kata dia.

Ia memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia juga menyebut, kasus itu merupakan temuan pertama yang melibatkan keduanya.

“Berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Rizal.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Trending di News