Banda Aceh (AJP) – Pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD serta mahasiswa berinisial AM kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat.
Keduanya pun ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, usai diamankan personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh atas dugaan pelanggaran terkait hubungan sesama jenis.
FD diketahui merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Banda Aceh. Sementara, AM adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal menyebut, setelah keduanya dibawa ke kantor untuk diperiksa, penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
“Dari bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari,” ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Rizal menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pengungkapan seluruh barang bukti, kata pria yang pernah menjabat sebagai Camat Baiturrahman ini, masih menunggu proses penyidikan berjalan.
“Kami juga telah melakukan gelar perkara awal dan akan melanjutkan gelar perkara bersama Korwas Polri,” kata dia.
Ia memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia juga menyebut, kasus itu merupakan temuan pertama yang melibatkan keduanya.
“Berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Rizal.






















































