Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 18 Aug 2026 01:55 WIB ·

KSAD Dukung Polri Tegakkan Hukum Usai Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh


 KSAD Dukung Polri Tegakkan Hukum Usai Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Perbesar

Jakarta (AJP) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan, TNI AD tetap mendukung Polri dalam menjaga keamanan di Aceh.

“Kami mendukung kepolisian untuk bisa menegakkan hukum,” kata Maruli saat menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila di Aceh.

Maruli mengatakan kondisi di Aceh sejauh ini tidak menjadi persoalan serius. Ia menyebutkan, situasi masih dapat ditangani dan seluruh pihak bertanggung jawab secara hukum.

“Enggak ada penambahan,” kata Maruli.

“Kita sudah siapkan untuk mengatasi itu semua, sudah berjalan. Semua bertanggung jawab secara hukum,” ujar dia melanjutkan.

Menurut Maruli, dukungan terhadap pengamanan wilayah tetap dilakukan bersama seluruh unsur TNI. Ia mengatakan dukungan tersebut sudah berjalan dari berbagai anggota dan satuan.

Maruli menegaskan TNI akan terus melihat perkembangan situasi di Aceh. Menurut dia kebutuhan di lapangan juga terus dipantau untuk memastikan dukungan yang diberikan tetap sesuai dengan kondisi.

“Sementara ini yang dari sana kita sudah cukup, enggak ada masalah. Ya, kita nanti lihat perkembangan,” kata Maruli.

Simbol Negara Wajib Dihormati

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati.

“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari dalam keterangannya, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Djamari mengatakan, penghormatan terhadap simbol negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Oleh karena itu, dugaan tindakan terhadap simbol negara tersebut perlu ditangani secara hati-hati dan objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegas Djamari.

Diberitakan, peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh pada 14 Agustus 2026 lalu diwarnai kericuhan. Massa menurunkan Bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman dan menaikkan bendera bulan bintang.

Sementara itu, di Pendopo Gubernur yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman, terjadi perusakan Lambang Negara Burung Garuda, penurunan Bendera Merah Putih, dan penaikan bendera bulan bintang. (Kompas.com)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pejabat Inspektorat Banda Aceh dan Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis

18 August 2026 - 06:23 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Berganti, Kini Dijabat Kompol Fandi Ba’u

18 August 2026 - 06:20 WIB

Merah Putih Berkibar di Dasar Laut Krueng Raya dan Simeulue

17 August 2026 - 13:57 WIB

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat Ponsel

17 August 2026 - 03:58 WIB

Apresiasi Pelanggan Setia MyPertamina Lewat Aktivasi Menarik di SPBU

16 August 2026 - 07:36 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Hadirkan Promo Bright Gas Semarak Merdeka

16 August 2026 - 07:31 WIB

Trending di Ekonomi