Banda Aceh (AJP) – Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh telah mengevakuasi benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik dari pinggiran Krueng Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Seperti diketahui sebelumnya, benda diduga mortir tersebut ditemukan salah seorang warga saat mencari tiram dan kerang di bantaran sungai, tepatnya di depan Warkop Chek Yukee.
Kapolresta Banda Aceh Kombes, Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Samandari mengatakan, proses evakuasi benda asing itu berlangsung aman pada Rabu, 1 Oktober 2026 kemarin.
“Unit Jibom tiba di lokasi sekitar pukul sebelas dan langsung memeriksa serta mengevakuasi benda yang diduga mortir tersebut,” ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Samandari, benda diduga mortir itu dibawa ke lahan kosong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, untuk dilakukan disposal atau pemusnahan sesuai prosedur penanganan bahan peledak.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda yang dicurigai sebagai bahan peledak dan segera melaporkannya kepada aparat keamanan untuk penanganan lebih lanjut.






























