Banda Aceh (AJP) – Sebuah benda diduga mortir sisa konflik ditemukan di kawasan pinggir sungai Krueng Aceh tepatnya di depan warung kopi Chek Yukee, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu, 30 September 2026.
Benda yang telah korosi itu awalnya ditemukan oleh seorang warga bernama Muhammad Saini (40), warga asal Langsa yang selama ini tinggal di Kutaraja, saat sedang mencari kerang atau tiram di sungai sore hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Samandari mengatakan, saat pertama kali ditemukan, Saini mengira benda tersebut hanyalah besi yang berkarat.
“Benda itu kemudian diangkat ke pinggir sungai dan dibersihkan. Setelah melihat bentuknya yang menyerupai mortir, yang bersangkutan kemudian melapor ke polisi,” ujarnya.
Saini langsung menuju Polresta Banda Aceh yang memang berada tak jauh dari lokasi. Laporan itu diterima Aipda Riza, yang kemudian diteruskan kepada Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh serta piket Polsek Baiturrahman.
Sekitar pukul 18.48 WIB, lanjut Kapolsek, petugas tiba untuk mengamankan lokasi. Polisi kemudian melakukan olah TKP sembari memasang garis polisi di sekitar lokasi penemuan benda tersebut.
“Personel Polsek Baiturrahman masih bersiaga di lokasi untuk mengamankan TKP. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Samandari mengatakan, benda yang ditemukan itu diduga mortir peninggalan masa konflik. Namun, untuk status benda itu apakah masih aktif atau tidak aktif, belum dapat dipastikan.
Oleh karena itu, benda tersebut diperlakukan sebagai benda berbahaya dan lokasi penemuan diamankan hingga petugas Jibom tiba untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi.
Hingga saat ini, benda yang diduga mortir tersebut masih berada di lokasi penemuan dan telah diamankan dengan garis polisi.
Polisi mengimbau warga untuk tak mendekat, menyentuh, memindahkan atau melakukan tindakan apa pun terhadap benda serupa apabila menemukan benda yang diduga merupakan bahan peledak atau sisa persenjataan.
“Segera laporkan penemuan benda asing yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki keahlian dan peralatan khusus,” pungkasnya.






























