Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 22 Aug 2026 04:49 WIB ·

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur


 Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Seorang pria berinisial QZ (41), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Besar diamankan polisi pada Kamis, 20 Agustus 2026 kemarin.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan ibu kandung korban yang curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025.

Peristiwa itu terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang.

Peristiwa itu diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB karena melihat adanya perubahan tingkah laku pada korban.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara,” katanya.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Dizha.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Meninggal dalam Rumah, Diduga Sakit Jantung

23 August 2026 - 10:29 WIB

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

23 August 2026 - 07:04 WIB

Pelaku Pelecehan Anak di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

22 August 2026 - 05:21 WIB

Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe, Perkuat Adaptasi Perubahan Iklim Petambak Udang melalui Gampong Berdikari

22 August 2026 - 05:03 WIB

Di Tengah Efisiensi dan Bencana, ICW Temukan Pengadaan Burung Merpati Rp305 Juta oleh Kemensetneg

22 August 2026 - 02:23 WIB

Pembagian Grup Piala Asia 2027: Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand

22 August 2026 - 02:20 WIB

Trending di Nasional