Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 23 Jun 2026 10:40 WIB ·

APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya ke Komisi Informasi, Transparansi MoU Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan


 APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya ke Komisi Informasi, Transparansi MoU Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan Perbesar

Nagan Raya (AJP) – Yayasan APEL Green Aceh kembali melayangkan permohonan informasi publik untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi senilai Rp200 triliun yang sebelumnya diumumkan pemerintah daerah sebagai bagian dari agenda investasi strategis di Kabupaten Nagan Raya.

Permohonan kedua tersebut secara resmi ditujukan kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), setelah surat permohonan pertama yang diajukan sebelumnya tidak mendapatkan respons sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Syukur Tadu, Direktur Yayasan APEL Green Aceh, mengatakan pihaknya menilai masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui secara terbuka seluruh informasi terkait rencana investasi besar yang nilainya mencapai Rp200 triliun tersebut.

“Kami telah melayangkan surat kedua kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan hak publik atas informasi dijalankan. Investasi sebesar Rp200 triliun bukan perkara kecil. Masyarakat berhak mengetahui isi kesepakatan, siapa pihak yang terlibat, serta konsekuensi sosial dan lingkungan dari kerja sama tersebut,” kata Syukur Tadu, Selasa (23/6).

Menurut Syukur, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh badan publik, terlebih ketika kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, investasi strategis, dan masa depan masyarakat di daerah.

APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu 30 hari kerja sejak surat kedua disampaikan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap tidak memberikan jawaban atau menolak membuka dokumen yang diminta, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kami memberikan waktu sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Jika dalam 30 hari kerja tidak ada tanggapan, kami akan segera mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik. Kami ingin menguji sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,” ujar Syukur.

Dalam kesempatan itu, Syukur Tadu juga mempertanyakan penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada 4 Juni 2026 terkait Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diberikan atas capaian pemerintah daerah dalam kategori keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, penghargaan tersebut patut dipertanyakan apabila organisasi masyarakat sipil justru mengalami hambatan ketika meminta dokumen publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

“Kami mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Jika dokumen publik terkait investasi besar seperti ini saja terkesan tidak dibuka kepada masyarakat, maka publik patut mempertanyakan apakah prinsip pemerintahan terbuka benar-benar dijalankan atau hanya berhenti pada simbol penghargaan semata,” tegas Syukur.

Bagi APEL Green Aceh, keterbukaan informasi terkait investasi skala besar menjadi sangat penting karena kebijakan semacam itu berpotensi mempengaruhi tata ruang daerah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, hingga keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada ekosistem alam di Kabupaten Nagan Raya.

Kelompok masyarakat sipil menilai transparansi merupakan fondasi utama agar setiap investasi yang masuk ke daerah tidak berjalan secara tertutup, tanpa pengawasan publik, dan pada akhirnya memicu konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan di masa depan.

Bagi APEL Green Aceh, persoalan ini kini bukan lagi sekadar permintaan dokumen administratif, melainkan ujian nyata terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjalankan prinsip demokrasi, akuntabilitas publik, dan hak warga negara untuk mengetahui arah pembangunan daerahnya sendiri.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelabuhan Lhokseumawe Pegang Peranan Strategis Pusat Distribusi Energi Nasional

23 June 2026 - 10:11 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

22 June 2026 - 11:29 WIB

Kapolres Aceh Besar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

22 June 2026 - 07:52 WIB

Pertamina Berkah Hadir di 5 Provinsi Wilayah Sumbagut, Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas

20 June 2026 - 13:42 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Lakukan Penanganan Cepat Pasca Insiden di SPBU Bireuen

20 June 2026 - 09:36 WIB

62 Adegan Diperagakan Tersangka dalam Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob

20 June 2026 - 08:43 WIB

Trending di Hukum