Aceh Utara (AJP) – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28) yang merupakan warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan, sebanyak sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama petugas BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi mulai bibit baru disemai hingga tumbuhan siap untuk dipanenkan,” kata Kapolres.
Ahzan menjelaskan, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan petugas usai sebelumnya menangkap seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
“Para tersangka mengaku per kilogram ganja tersebut dijual Rp800 ribu. Saat ini ada dua orang lagi sedang kita buru yakni I dan F,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arizal.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi lahan menjadi beberapa petak atau per rantai.
Cara tersebut dilakukan agar kerugian yang dialami tidak terlalu besar apabila lokasi penanaman berhasil ditemukan aparat penegak hukum.
“Kita terus melakukan penyelidikan. Karena temuan ini bukan kali pertama dan sudah dilakukan penindakan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Kapolres.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memilih menanam ganja karena dianggap memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan tanaman hortikultura maupun tanaman jangka pendek lainnya.
Faktor keuntungan yang lebih besar menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam aktivitas tersebut.
Namun demikian, Kapolres mengingatkan bahwa masih banyak peluang usaha legal yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang.
“Padahal masih banyak hal positif lain bisa dilakukan. Salah satunya seperti program BNN Kota Lhokseumawe lakukan dengan membina masyarakat memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring. Dan itu sudah berjalan di Kecamatan Sawang ini,” imbuhnya.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.






















































