Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 26 May 2026 08:43 WIB ·

Satreskrim Polres Aceh Besar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Anak


 Satreskrim Polres Aceh Besar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Anak Perbesar

Aceh Besar (AJP) – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Senin (25/05/2026) malam.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Aceh Besar di mana penyidik Unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial AZ (61) berhasil ditangkap di warungnya di Desa Meunasah Karieng Kecamatan Lhoknga yang mana penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat terkait kejahatan serius terhadap anak.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan  dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Idul Adha 1447 H, Pertamina Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

26 May 2026 - 06:33 WIB

Cegah Kejahatan dan Kriminalitas Jalanan, Satreskrim Polresta Banda Aceh Intensifkan Patroli Cipkon

25 May 2026 - 12:29 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kelapa Sawit Aceh: Peluang Pengembangan Nilai Tambah dan Kontribusi Ekonomi Daerah

25 May 2026 - 10:33 WIB

Jelang Idul Adha, 216 Anak Yatim Lamno Raya Terima Santunan

24 May 2026 - 04:29 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

22 May 2026 - 17:37 WIB

Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari

21 May 2026 - 11:29 WIB

Trending di Hukum