Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 9 Jun 2026 09:36 WIB ·

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Jadi 12 Orang


 Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Jadi 12 Orang Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Jumlah tersangka dalam kasus Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) dan fasilitas lainnya terus bertambah.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kini telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kasatreskrim, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini melalui gelar perkara dimana 12 orang dimaksud diantaranya, MJ (23) berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Koordinator Lapangan serta sebagai pimpinan rapat sebelum melakukan aksi.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana. Kemudian lanjut Kompol Dizha, AH (20), berperan sebagai pelempar bom molotov dan juga melakukan aksi pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Pasal yang dijerat yakni Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, sambung Kasatreskrim,penetapan sebagai tersangka diantaranya RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) dengan peran turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Pasal yang di persangkakan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.

Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya, tutur Kompol Dizha lagi.

Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK sempat menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh.

Kampus juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung normal kembali.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 June 2026 - 04:55 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jastip

9 June 2026 - 03:23 WIB

Hari Laut Sedunia, KNTI Aceh Jaya Ajak Jaga Kelestarian Laut Demi Masa Depan Nelayan

8 June 2026 - 11:06 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Uang Tunai

7 June 2026 - 04:40 WIB

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Motor di Banda Aceh

6 June 2026 - 14:07 WIB

Selundupkan 4 Kg Sabu di Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

5 June 2026 - 09:15 WIB

Trending di Hukum