Banda Aceh (AJP) – Diberitakan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Rabu, 22 Juli 2026.
Rahmat diketahui menggantikan Yudi Triadi yang akan bertugas sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dilansir dari bithe.co, penunjukan putra Aceh itu sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.
Akan tetapi, pihak Kejati Aceh belum memberikan tanggapan apapun saat hal ini dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Aceh.
Rahmat juga bukan sosok baru di Tanah Rencong. Jauh sebelum itu, ia pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh dan dikenal dekat serta berhubungan baik dengan awak media.
Sejumlah jabatan strategis pun pernah diemban. Sebut saja salah satu contohnya, kini ia secara sah masih mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.
Selain itu, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung dan lainnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Rahmat diketahui lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Rekam jejak serta pengalaman luasnya di berbagai bidang penegakan hukum di kejaksaan juga dikenal, sekaligus raihan prestasi mentereng saat masih berada di jabatan yang diemban.
Kini, pria berkepala plontos itu pun ‘pulang kampung’. Akankah Teuku Rahmatsyah dapat meningkatkan citra jaksa di Aceh, termasuk membasmi praktik korupsi yang masih marak terjadi?






















































