Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 22 Jul 2026 03:53 WIB ·

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Langsa, iPhone Disembunyikan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur


 Polisi Tangkap Pelaku Curas di Langsa, iPhone Disembunyikan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur Perbesar

Langsa (AJP) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Langsa menangkap pelaku dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.

“Ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku,” ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.

Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 01:30 Wib, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Berbekal informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku yang berinisial ER (25), warga Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, lalu diinterogasi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, ia pun mengakui telah menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus menggunakan plastik.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone tersebut sesuai pengakuan pelaku,” ujarnya.

Penyidik kembali mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 terkait hilangnya handphone Oppo A58 warna hitam.

ER mengaku telah menjual ponsel itu kepada seseorang seharga Rp800 ribu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melacak keberadaannya dan mengamankan kembali handphone Oppo A58 sebagai barang bukti.

Pelaku beserta seluruh barang bukti seperti beberapa ponsel, sepeda motor Honda Beat dan yang lainnya dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi,” ungkap Abidin.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satpol PP dan Dinkes Banda Aceh Sita Mainan Anak Berjarum Suntik Medis

22 July 2026 - 16:29 WIB

Kejari dan Pemkab Aceh Jaya Pulihkan Rp 2 Miliar Lebih Keuangan Negara

22 July 2026 - 10:47 WIB

Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Jadi Kajati Aceh, Berikut Sekilas Sosoknya

22 July 2026 - 09:51 WIB

Gempa Tektonik Guncang Aceh, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

22 July 2026 - 06:49 WIB

Daftar Hitam Piala Dunia Mencoreng Nama Ronaldo, Hakimi, dan Álvarez

22 July 2026 - 03:16 WIB

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

21 July 2026 - 17:03 WIB

Trending di News