Langsa (AJP) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Langsa menangkap pelaku dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.
“Ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku,” ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 01:30 Wib, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Berbekal informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku yang berinisial ER (25), warga Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, lalu diinterogasi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ia pun mengakui telah menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus menggunakan plastik.
“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone tersebut sesuai pengakuan pelaku,” ujarnya.
Penyidik kembali mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 terkait hilangnya handphone Oppo A58 warna hitam.
ER mengaku telah menjual ponsel itu kepada seseorang seharga Rp800 ribu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melacak keberadaannya dan mengamankan kembali handphone Oppo A58 sebagai barang bukti.
Pelaku beserta seluruh barang bukti seperti beberapa ponsel, sepeda motor Honda Beat dan yang lainnya dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi,” ungkap Abidin.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.






















































