Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 21 Jul 2026 17:03 WIB ·

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri


 Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Komitmen ini kembali diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.

Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi, disaksikan jajaran Pemko Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Illiza menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemko Banda Aceh dan PN Banda Aceh dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, hibah aset tersebut tidak hanya menjadi bentuk kerja sama antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, setiap proses administrasi aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Melalui hibah aset renovasi tetap tersebut, Pemko Banda Aceh memperoleh tambahan aset yang selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Illiza juga mengapresiasi komitmen Teuku Syarafi beserta jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah membangun sinergi positif dengan Pemko Banda Aceh.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ini menjadi simbol penguatan sinergi antar instansi sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang semakin profesional.

Langkah itu sejalan dengan semangat Pemko Banda Aceh membangun birokrasi yang modern, akuntabel, dan kolaboratif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Dukung Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Agara

21 July 2026 - 14:34 WIB

Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Seorang Warga Tiongkok

21 July 2026 - 05:55 WIB

Pertamina Perkuat Monitor Distribusi, Pastikan Pasokan BBM Terjaga di Aceh, Riau dan Kepri

20 July 2026 - 13:33 WIB

Viral di Medsos Pria Suap-suapan Nan Mesra, Ini Tindakan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh

20 July 2026 - 07:19 WIB

Mulai 14 Juli 2026, Harga Bright Gas Sumbagut Disesuaikan

20 July 2026 - 07:01 WIB

Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026

19 July 2026 - 10:29 WIB

Trending di News