Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 21 Jul 2026 17:03 WIB ·

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri


 Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Komitmen ini kembali diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.

Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi, disaksikan jajaran Pemko Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Illiza menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemko Banda Aceh dan PN Banda Aceh dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, hibah aset tersebut tidak hanya menjadi bentuk kerja sama antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, setiap proses administrasi aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Melalui hibah aset renovasi tetap tersebut, Pemko Banda Aceh memperoleh tambahan aset yang selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Illiza juga mengapresiasi komitmen Teuku Syarafi beserta jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah membangun sinergi positif dengan Pemko Banda Aceh.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ini menjadi simbol penguatan sinergi antar instansi sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang semakin profesional.

Langkah itu sejalan dengan semangat Pemko Banda Aceh membangun birokrasi yang modern, akuntabel, dan kolaboratif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Trending di News