Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 21 Jul 2026 05:55 WIB ·

Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Seorang Warga Tiongkok


 Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Seorang Warga Tiongkok Perbesar

Langsa (AJP) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kembali mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok berinisial LG yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

‎”LG dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah seperti dilansir AJNN, Selasa, 21 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Senin, 20 Juli 2026.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur operasional, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan hingga pemberangkatan menuju negara asal.

‎”Deportasi merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

‎Indra menegaskan, Imigrasi Langsa akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Langkah itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar penegakan hukum keimigrasian terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan setiap warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.

‎Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

‎Menurut Tato, melalui semangat Imigrasi untuk rakyat, jajaran Imigrasi tidak hanya dituntut memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, tetapi juga memastikan tegaknya hukum demi menjaga kedaulatan NKRI.

‎Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa juga telah mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok berinisial ZL pada Kamis, 16 Juli 2026.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Ditunjuk Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ini Profil Komjen Suyudi Ario Seto

1 October 2026 - 04:58 WIB

CV Rencong Makmur Sejahtera Dapat Izin Produksi Rokok dari Bea Cukai

1 October 2026 - 04:07 WIB

Pertamina SMEXPO Pekanbaru 2026 Ditutup, Catat Nilai Transaksi Hingga Ratusan Juta Rupiah

1 October 2026 - 03:45 WIB

Pencari Kerang Temukan Benda Diduga Mortir Sisa Konflik di Pinggir Krueng Aceh

30 September 2026 - 16:27 WIB

Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

30 September 2026 - 05:01 WIB

Trending di Hukum