Banda Aceh (AJP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020.
Vonis putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di pengadilan setempat di Banda Aceh, Senin 22 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial WN dan IQ.
Majelis hakim menyatakan WN dan IQ tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU serta membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.
Dalam sidang itu, hakim yang dipimpin Muhammad Jamil juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat seperti semula.
Selain itu, hakim memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411,24 juta kepada terdakwa WN. Sementara barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh.
Adapun sisa uang lebih dari Rp3,06 miliar dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Usai putusan dibacakan, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap hukum. Sementara kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Kejari Banda Aceh bakal mengajukan upaya hukum kasasi.
“Kejari Banda Aceh memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi. Menurut Kadafi, langkah itu diambil karena jaksa menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam persidangan, terdakwa IQ mengakui melaksanakan pekerjaan pengadaan langsung pembuatan wastafel yang bersumber dari dana APBA hasil refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.
Modal pekerjaan itu berasal dari terdakwa WN, sementara 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur menggunakan nama perusahaan yang bukan milik IQ.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan kontrak yang telah disepakati.
Pelaksanaan proyek tersebut juga disebut tidak didukung adendum kontrak maupun kontrak konsultan pengawas.
“Kedua terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Aceh sebesar Rp411.244.479,35 yang berasal dari 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kadafi.
Kasus ini bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020 yang didanai melalui APBA hasil refocusing Covid-19.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, majelis hakim yang sama telah menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara terpisah, yakni M, H, AH, MI, dan SMY.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Kadafi.
Kadafi menjelaskan, proses penuntutan perkara ini telah dimulai sejak Agustus 2024 melalui perkara jilid pertama yang melibatkan tiga terdakwa.
Proses persidangan hingga eksekusi berlangsung sampai Agustus 2025. Selanjutnya, pada awal 2026, penanganan perkara dilanjutkan ke jilid kedua dengan tujuh orang terdakwa.






















































