Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 20 Jun 2026 08:43 WIB ·

62 Adegan Diperagakan Tersangka dalam Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob


 62 Adegan Diperagakan Tersangka dalam Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama JPU Kejari Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.

Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kasatreskrim.

Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.

Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas.

Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).

RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Berkah Hadir di 5 Provinsi Wilayah Sumbagut, Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas

20 June 2026 - 13:42 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Lakukan Penanganan Cepat Pasca Insiden di SPBU Bireuen

20 June 2026 - 09:36 WIB

Polisi Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

18 June 2026 - 15:46 WIB

Bener Meriah Diguncang Gempa 2,7 Magnitudo

18 June 2026 - 12:08 WIB

Polsek Mesjid Raya Amankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

18 June 2026 - 11:56 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri untuk Perbaikan Jalan Desa

18 June 2026 - 11:52 WIB

Trending di News