Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 25 Jul 2026 09:45 WIB ·

Polisi Temukan 83 Batang Ganja di Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan


 Polisi Temukan 83 Batang Ganja di Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

Langsa (AJP) – Satresnarkoba Polres Langsa menemukan 83 batang ganja siap panen di perkebunan sawit kawasan Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam operasi kali ini, selain tanaman terlarang itu, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial M alias Win Gayo (48), warga yang tinggal dan menetap di kawasan tersebut.

“Ditemukan tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku petani dan diduga pemilik sekaligus penanam batang ganja yang ditemukan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja.

Menindaklanjuti laporan, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Sirya Iqbal memimpin langsung operasi yang membuahkan hasil tersebut.

“Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas menggerebek dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

Polisi menemukan 83 batang ganja yang berusia sekitar tujuh bulan. Tinggi batang pun bervariasi, mulai dari 55 sentimeter hingga 180 sentimeter.

“Berat kotor keseluruhannya mencapai 10.750 gram. Seluruh tanaman itu diakui milik pelaku,” jelas mantan Kapolsek Dewantara ini.

Kini Win Gayo beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Ia mengatakan, pengungkapan ini bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja yang berpotensi merusak generasi muda.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ucapnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

NgoPI Disertasi Edisi-63: Program Doktor Fiqh Modern

25 July 2026 - 16:41 WIB

Dua Pemain Arema FC Resmi Bergabung ke Persiraja Musim Ini

25 July 2026 - 15:04 WIB

KPK Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Sebut Penahanan Sesuai SOP

25 July 2026 - 12:18 WIB

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25 July 2026 - 02:54 WIB

Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat

25 July 2026 - 02:50 WIB

Fraksi PAN Sorot Tata Kelola Perparkiran di Kota Banda Aceh

25 July 2026 - 02:40 WIB

Trending di News