Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 15 Sep 2026 14:40 WIB ·

Polisi Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar


 Polisi Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar Perbesar

Aceh Besar (AJP) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan 3.500 batang ganja di wilayah perbukitan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, kabupaten setempat, Selasa, 15 September 2026.

Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) Seulawah II 2026. Dalam kegiatan itu, hadir Kabag Ops Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra, Kasat Resnarkoba, AKP Mukhsin dan puluhan personel lainnya.

Untuk menuju ke lokasi, petugas harus menempuh jarak sekitar lima kilometer dari titik awal, di mana sebelumnya mereka apel di markas Kepolisian Sektor (Polsek) Seulimeum.

Setelah menempuh perjalanan selama beberapa jam, tim akhirnya menemukan ribuan batang tanaman bernama latin cannabis sativa tersebut dengan kondisi siap panen yang tumbuh di lahan sekitar satu hektar.

“Ada sekitar tiga ribu lima ratus batang ganja yang tumbuh dengan tinggi berkisar satu hingga dua meter. Tim kemudian mencabut seluruh batang ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” ungkap Chandra.

Tak hanya itu, sebagian tanaman ganja lainnya ikut diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lanjut oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Mewakili Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, Ferdian Chandra mengatakan, kegiatan ini bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026.

Operasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan, pemberantasan jaringan narkotika, penindakan pelaku, hingga upaya mengantisipasi aktivitas penanaman tanaman narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

“Ini bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya memusnahkan ganja, tetapi juga akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ladang tersebut,” ungkap dia.

Ia juga menambahkan, kondisi geografis berupa kawasan perbukitan dan hutan yang sulit dijangkau menjadi salah satu faktor yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan budidaya tanaman narkotika secara tersembunyi.

Oleh karena itu, Polres Aceh Besar akan terus meningkatkan pemantauan dan deteksi dini terhadap kawasan yang berpotensi dijadikan lokasi budidaya ganja serta meningkatkan koordinasi dengan masyarakat dan perangkat gampong.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penanaman maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Persiraja Academy Mulai Latihan 3 Oktober, Pendaftaran Masih Dibuka

15 September 2026 - 14:38 WIB

Aliansi Global dan Masyarakat Beutong Ateuh Desak Pemerintah Batalkan Izin Tambang Tembaga Pasca-Bencana

15 September 2026 - 09:00 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026 - 04:32 WIB

Dua Tersangka Korupsi Dana BKOB DP3AKB Aceh Barat Diperiksa

15 September 2026 - 03:45 WIB

Polisi Amankan Dua Pencuri Motor di Banda Aceh

14 September 2026 - 11:25 WIB

APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi di Balik Rencana Tambang Beutong Ateuh ke Ombudsman

14 September 2026 - 06:53 WIB

Trending di Hukum