Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 26 Jul 2026 07:21 WIB ·

Soal Hutan Aceh: Mualem Ditantang Unjuk Keberanian, Tak Sekadar Komitmen!


 Soal Hutan Aceh: Mualem Ditantang Unjuk Keberanian, Tak Sekadar Komitmen! Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Delapan bulan setelah Aceh diterjang bencana hidrometeorologi yang merenggut ruang hidup ribuan warga, satu pertanyaan mendasar masih menggantung. Apakah pemerintah benar-benar belajar dari bencana, atau justru membiarkan akar persoalannya terus berlangsung?

Bagi Yayasan APEL Green Aceh, jawabannya dapat dilihat langsung di lapangan. Hutan masih dirambah, kayu masih keluar dari kawasan hutan, gambut Rawa Tripa kembali terbakar, putusan pengadilan atas kejahatan lingkungan belum dijalankan secara utuh, sementara masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dihadapkan pada ancaman baru berupa izin pertambangan di wilayah yang selama ini mereka jaga.

Menurut APEL Green Aceh, kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan Aceh bukan semata persoalan alam, melainkan persoalan keberanian politik. Karena itu, organisasi ini secara terbuka menantang Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem untuk membuktikan kepemimpinannya melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Jika Mualem sungguh berpihak pada penyelamatan hutan Aceh, sekaranglah waktunya membuktikan. Hutan tidak membutuhkan pidato, hutan butuh keputusan politik yang berani,” ujar Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, Minggu, 26 Juli 2026.

Kesepakatan Forkopimda Harus Dibuktikan di Lapangan

APEL Green Aceh mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyepakati pentingnya pemberantasan kejahatan kehutanan dan penyelamatan kawasan hutan.

Namun, organisasi ini menilai komitmen itu belum tercermin dalam kondisi di lapangan. Di Kabupaten Nagan Raya, hasil temuan dari APEL Green Aceh menunjukkan perambahan kawasan Hutan Produksi terus bermunculan. Aktivitas illegal logging di wilayah Beutong Ateuh Banggalang juga masih menjadi perhatian masyarakat sipil.

Menurut APEL Green Aceh, apabila praktik tersebut terus dibiarkan, maka kesepakatan Forkopimda hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi penyelamatan hutan Aceh.

“Kami menantang Mualem untuk memimpin langsung penertiban perambahan hutan di Nagan Raya. Jangan biarkan mafia kayu dan pelaku perusakan hutan merasa negara tidak hadir,” katanya.

Rawa Tripa: Putusan Mahkamah Agung Jangan Berhenti di Atas Kertas

Bagi APEL Green Aceh, Rawa Tripa merupakan ujian terbesar komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.

Lebih dari sepuluh tahun setelah putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemulihan ekosistem gambut oleh PT Kallista Alam (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/Pdt/2017) dan PT Surya Panen Subur (Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2018) berkekuatan hukum tetap, pemulihan kawasan dinilai belum terlaksana sebagaimana amar putusan.

Di sisi lain, kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan Rawa Tripa pada Juni dan Juli 2026. Peristiwa serupa juga terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. APEL Green Aceh menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya langkah evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang areal konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.

Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan karena setiap kebakaran seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan, sekaligus memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terus terulang di masa mendatang. Apabila terbukti lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran yang berulang, izin perusahaan tersebut harus dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menantang Mualem untuk mencabut izin perusahaan yang telah diputus bersalah melakukan kejahatan lingkungan dan memastikan pemulihan Rawa Tripa benar-benar dilaksanakan. Tidak boleh ada perusahaan yang menikmati izin, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan kerusakan,” tegasnya.

Menurut APEL Green Aceh, perusahaan yang arealnya berulang kali mengalami kebakaran juga harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk penegakan sanksi administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran, sehingga penanganan kebakaran tidak berhenti pada pemadaman semata, tetapi juga menyentuh akar persoalannya.

Beutong Ateuh Sedang Menentukan Masa Depannya

Bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, hutan bukan sekadar bentang alam. Hutan adalah identitas, sumber kehidupan, ruang budaya, sekaligus benteng terakhir yang melindungi mereka dari bencana.

Karena itu, penolakan terhadap pertambangan bukanlah sikap anti-investasi, melainkan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup.

Melalui berbagai aksi demonstrasi, petisi, surat kepada Presiden, hingga Sidang Rakyat Beutong Ateuh, masyarakat telah menyampaikan sikap yang tegas dengan menolak pertambangan dan meminta pengakuan Beutong Ateuh sebagai kawasan otoritas masyarakat adat. APEL Green Aceh meminta Mualem tidak menutup mata terhadap aspirasi tersebut.

“Kami menunggu keberanian Mualem mendengar suara rakyat Beutong Ateuh. Jangan biarkan masyarakat yang menjaga hutan justru dikalahkan oleh kepentingan investasi yang mengancam masa depan kawasan itu,” ungkap Syukur.

Empat Keputusan yang Akan Menentukan Warisan Kepemimpinan Mualem

Menurut APEL Green Aceh, sejarah akan menilai kepemimpinan Mualem dari keberaniannya mengambil empat keputusan penting. Memimpin penindakan terhadap perambahan hutan dan illegal logging di kawasan Hutan Produksi maupun kawasan hutan lainnya di Kabupaten Nagan Raya.

Memastikan pelaksanaan penuh putusan Mahkamah Agung terkait PT Kallista Alam, termasuk pemulihan ekosistem gambut Rawa Tripa yang hingga kini belum tuntas.

Mengevaluasi seluruh perusahaan yang arealnya berulang kali mengalami kebakaran di Rawa Tripa serta mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau bertanggung jawab atas kebakaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mendengarkan tuntutan masyarakat Beutong Ateuh dengan meninjau kembali izin pertambangan yang dipersoalkan masyarakat serta mendorong pengakuan Beutong Ateuh sebagai kawasan otoritas masyarakat adat sebagaimana mandat Sidang Rakyat Beutong Ateuh.

Bukan Tentang Politik, Tetapi Tentang Masa Depan Aceh

APEL Green Aceh menegaskan, surat terbuka ini bukan ditujukan untuk membangun konfrontasi politik, melainkan untuk mengingatkan bahwa kerusakan hutan selalu dibayar mahal oleh masyarakat melalui banjir, longsor, kekeringan, hilangnya satwa liar, dan runtuhnya sumber penghidupan.

“Aceh sudah terlalu lama membayar mahal akibat rusaknya hutan. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi slogan tentang penyelamatan lingkungan, melainkan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar. Kami menantang Mualem untuk berdiri di sisi hutan dan rakyat, bukan di sisi mereka yang terus mengambil keuntungan dari kerusakan alam Aceh,” tutup Syukur Tadu.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinamika NgoPI Disertasi Edisi ke-63: Akademisi Soroti Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

26 July 2026 - 08:38 WIB

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

26 July 2026 - 08:27 WIB

Penangkapan Narkoba di Bireuen, Satu Anggota POM Meninggal

26 July 2026 - 04:24 WIB

Lahan Eks Terminal Keudah Disiapkan sebagai Kawasan Open Space serta Pusat Bisnis Terintegrasi

26 July 2026 - 03:03 WIB

Inspektorat Aceh Jaya Audit Pembangunan PKS Bumdesma, Tindak Lanjut Permintaan Polda Aceh

26 July 2026 - 02:54 WIB

Pemkab Aceh Besar Dorong Sinergi Penyuluh Pertanian untuk Percepat Swasembada Pangan

26 July 2026 - 02:46 WIB

Trending di News