Banda Aceh (AJP) – Forum NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Minggu (26/7/2026), menjadi ruang dialog akademik untuk menguji gagasan penelitian disertasi berjudul “Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Aceh.”
Disertasi yang dipresentasikan oleh Erwan, mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabagbinops) Roops Polda Aceh, mendapat perhatian dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta hakim Mahkamah Syariah.
Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut memberikan sejumlah masukan terkait aspek objektivitas penelitian, konsep anak dalam hukum Islam, kebaruan model yang ditawarkan, hingga tantangan penerapannya dalam konteks hukum Aceh.
Dalam diskusi ini, Haizir Sulaiman Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah pada periode 2018–2022 yang saat ini juga merupakan mahasiswa aktif pada Program Doktor Fiqh Modern mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas penelitian, mengingat peneliti memiliki latar belakang sebagai anggota kepolisian.
Menurutnya, pengalaman empiris sebagai aparat penegak hukum dapat menjadi kekuatan penelitian, tetapi harus tetap ditempatkan secara proporsional agar tidak memengaruhi objektivitas akademik.

Sementara itu, Yeni Sriwahyuni, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, menekankan perlunya kajian lebih mendalam mengenai konsep anak dalam perspektif hukum Islam.
Menurutnya, batasan usia anak dalam fikih memiliki karakteristik tersendiri yang perlu dikaji dan dikaitkan dengan konsep anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.
Masukan mengenai aspek kebaruan penelitian juga disampaikan oleh Ibnu Rusydi, Lc., M.H. adalah seorang Hakim aktif sekaligus Hakim Mediator bersertifikasi di Mahkamah Syar’iyah Bireun yang saat ini sedang menempuh semester III pada Program Doktor Fiqh Modern.
Beliau menilai penelitian perlu memperjelas perbedaan antara model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah dengan mekanisme restorative justice yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurutnya, penelitian harus mampu menunjukkan aspek rekonstruksi dan nilai tambah dari model yang ditawarkan.
Perspektif lain disampaikan oleh Yusnardi, S.HI., M.H, mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern Angkatan 2025 yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ia menyoroti tantangan penerapan restorative justice dalam perkara anak yang berkaitan dengan Qanun Jinayat, terutama karena tidak semua jarimah memiliki korban langsung sebagai pihak yang dapat dilibatkan dalam proses pemulihan.
Yusnardi menilai konsep al-‘afwu atau pemaafan dalam hukum Islam yang dapat disertai diyat atau restitusi memiliki relevansi untuk dikaji sebagai bagian dari pengembangan model penyelesaian perkara yang lebih restoratif.
Sementara itu, dari perspektif sosiologi hukum, Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa persoalan anak yang berkonflik dengan hukum tidak hanya dapat dilihat dari aspek aturan hukum, tetapi juga harus memperhatikan kondisi sosial yang melingkupinya.
Menurutnya, melemahnya kontrol sosial masyarakat, termasuk berkurangnya peran nilai-nilai lokal seperti pageu gampong, wali, dan komunitas sosial, turut memengaruhi perilaku anak. Karena itu, model restorative policing perlu memperhatikan faktor sosial dan budaya, bukan hanya prosedur hukum.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya memperjelas batasan penggunaan dasar hukum dalam penelitian.
Ia menegaskan bahwa perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan syariat Islam mengikuti ketentuan Qanun Jinayat sesuai ruang lingkupnya.
Menurutnya, penelitian perlu merumuskan posisi model yang ditawarkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara hukum nasional dan hukum khusus yang berlaku di Aceh.
Melalui berbagai masukan tersebut, NgoPI Disertasi Edisi ke-63 menunjukkan perannya sebagai forum pengayaan penelitian doktoral yang mempertemukan berbagai perspektif keilmuan.
Diskusi tersebut memperkuat rancangan penelitian Erwan agar mampu menghadirkan model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah yang relevan dengan kebutuhan penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh.






















































